Tak tahan sembunyi di hutan, satu pelaku kasus YY menyerahkan diri
Di dalam hutan, tersangka hanya makan apapun yang ada di hutan, dan berpindah-pindah.
Satu tersangka pemerkosa dan pembunuh Yy (14) siswi SMP di Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyerahkan diri. Tersangka berinisal Jf (13) menyerahkan diri setelah buron selama 1,5 bulan.
"Tersangka pelaku ini statusnya masih bawah umur, dia menyerahkan diri setelah 1,5 bulan bersembunyi di dalam hutan kawasan TNKS. Dia menyerahkan diri dengan diantar oleh orang tuanya ke Polsek Padang Ulak Tanding pada hari Sabtu tanggal 14 Mei 2016, sekitar pukul 07.30 WIB," kata Kapolres Rejang Lebong AKBP Dirmanto, didampingi Kapolsek Padang Ulak Tanding Iptu Eka Chandera saat menggelar jumpa pers di halaman Mapolres Rejang Lebong, Selasa (17/5), dikutip dari Antara.
Dirmanto mengatakan, tersangka saat ini masih ditahan di Mapolres Rejang Lebong, karena di daerah itu tidak ada tempat penitipan anak yang bermasalah dengan hukum.
Kalau pun harus dititipkan di Lapas kelas II-Curup, kondisi tersangka ini masih berumur kurang dari 14 tahun sehingga dititipkan di Mapolres Rejang Lebong.
Dari pengakuan tersangka di hadapan petugas penyidik, Jf melarikan diri ke dalam hutan setelah mengetahui rekan-rekannya ditangkap petugas. Di dalam hutan, tersangka hanya makan apapun yang ada di hutan, dan berpindah-pindah.
Setelah tidak tahan dengan kondisi tersebut, kemudian Jf pulang ke desanya di Dusun IV Desa Kasie Kasubun. Setelah itu, tersangka diantar orang tuanya dan perangkat desa ke kantor Polsek Padang Ulak Tanding.
Dirmanto menambahkan, untuk satu tersangka lainnya yakni Fr yang masih dalam pengejaran petugas Polres Rejang Lebong.
Sebelumnya, Jf dan Fr menjadi buruan petugas Polres Rejang Lebong karena bersama dengan 12 tersangka lainnya yang sudah diamankan petugas terlibat dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun (14), siswi SMPN 5 Kecamatan Padang Ulak Tanding pada Sabtu (2/4) lalu.
Dari 14 tersangka pelaku petugas berhasil mengamankan 12 orang yang di antaranya tujuh orang masih berumur di bawah 18 tahun dan lima pelaku lainnya sudah berusia lebih dari 18 tahun. Untuk pelaku anak di bawah umur dijatuhi vonis oleh majelis hakim PN Curup dengan hukuman 10 tahun penjara ditambah enam bulan mengikuti pelatihan kerja.
Baca juga:
Mensos: Pornografi dan miras pemicu awal tindak kekerasan
Reaksi warga ibu kota terhadap kasus pelecehan seksual terhadap anak
Lebih baik berikan satu ampul injeksi yang membuat predator mati
Lebih nahas nasib anak-anak korban rudapaksa
Foto 2 pemerkosa Yuyun disebar, polisi minta warga bantu tangkap
Megawati minta perempuan korban kekerasan seksual berani bersuara
Megawati: Saya suka gemas jika lihat wanita yang lembek
-
Kapan Curug Leuwi Batok ramai pengunjung? Para wisatawan yang menginap di tenda juga menantikan waktu terbaik berenang di sana, yakni pada pagi hari ataupun sore hari.
-
Kapan kasus perceraian ini terjadi? Berikut cerita lengkapnya yang dikutip dari odditycentral.com pada (19/4).
-
Kapan Tzuyang membongkar kasus kekerasan yang dialaminya? Dalam sebuah live streaming pada Kamis (11/7/2024) dini hari, Tzuyang mengungkap bahwa ia menjadi korban kekerasan dan pemerasan oleh mantan pacarnya.
-
Apa tindakan yang dilakukan oleh pelaku utama dalam kasus pembunuhan ini? Pria di Gowa, Sulawesi Selatan, HL (60) sakit hati dan gelap mata karena istrinya Hj Nurwahidah menikah siri dengan seorang pemuda. Dia memerintahkan dua anaknya dibantu kerabatnya yang lain menghabisi Faisal Dg Rimo (22), suami baru perempuan itu.
-
Siapa korban dari kasus pembunuhan ini? Korban siswi SMP, jenazahnya ditemukan dalam keadaan terbaring dengan kepala bersimbah darah.
-
Apa jenis penipuan yang marak terjadi belakangan ini? Salah satunya yang marak belakangan ini adalah social engineering bermodus penipuan melalui permintaan untuk mengklik sebuah file undangan pernikahan berformat APK di WhatsApp (WA).