Tak terbukti memeras & pungli, eks dirut Pelindo III bersama istri dibebaskan
Pada persidangan sebelumnya jaksa menuntut Djarwo 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan atas tuduhan pungli dan pemerasan. Sedangkan istrinya dituntut 1,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dugaan transfer.
Mantan Direktur Utama PT Pelindo III, Djarwo Surjanto, dibebaskan dari segala tuduhan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya. Apa yang dituduhkan yakni pemerasan dan pungutan liar tidak terbukti.
Persidangan yang digelar di ruang Cakra PN Surabaya dipimpin hakim Maxi Sigarlaki.
-
Apa yang ditemukan di dalam tempat tinggal ini? Diperkirakan berusia 16.800 tahun, tempat tinggal di gua La Garma di Cantabria tampak hampir tak berubah sejak penduduk kuno meninggalkan situs tersebut. Bahkan, perkakas dan artefak lainnya masih berserakan di lantai.
-
Dimana letak Kota Tua Jakarta? Di jantung ibu kota Indonesia, tersembunyi sebuah permata sejarah yang tak ternilai—Kota Tua Jakarta.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Di mana Bunga Citra Lestari menghabiskan waktu liburannya? Delapan Potret Bunga Citra Lestari Memperlihatkan Kedekatan Tiko Aryawardhana dengan Noah Sinclair di Al Ula Sampai sekarang, Bunga Citra Lestari masih menikmati waktu libur di Kota Al Ula bersama ibunya, Tiko Aryawardhana, dan anak kesayangannya, Noah Sinclair.
-
Dimana Kota Tua Jakarta berada? Kota ini terpusat di sekitar tepi timur Sungai Ciliwung yang saat ini dapat kita temui sebagai Lapangan Fatahillah.
-
Dimana rumah Pratama Arhan berada? Kini, kediaman Pratama Arhan di Blora, Jawa Tengah, telah berubah menjadi tempat yang luas dan megah.
"Dengan ini menyatakan terdakwa satu tidak terbukti melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan jaksa. Memutuskan membebaskan segala tuntutan hukuman dari dakwaan," kata Maxi Sigarlaki, Senin (4/12).
Untuk terdakwa kedua Mieke Yolanda Fransiska, istri dari Djarwo Surjanto, dinyatakan terbukti melakukan mentransfer. Namun apa yang dilakukannya itu bukanlah perbuatan pidana.
Hakim pun akhirnya juga membebaskannya.
"Melepaskan terdakwa dua dari tuntutan hukuman dari jaksa," ujar dia.
Dengan diputus bebas dari jeratan hukum, hakim menyerahkan pada kedua terdakwa, jaksa dan penasehat hukum terdakwa. Mendengar hal itu, jaksa langsung melakukan banding.
Pada persidangan sebelumnya jaksa menuntut Djarwo 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan istrinya dituntut 1,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Namun hakim berpendapat lain. "Melakukan banding," kata Jaksa Didik.
Terpisah, Djarwo mengaku senang dengan putusan bebas yang dijatuhkan hakim pada dirinya dan istri. Menurutnya, putusan itu menunjukkan adanya keadilan terhadap mereka.
"Bahwa saya dan istri bisa membuktikan bahwa kami sama sekali tidak bersalah tidak terlibat dalam apa kejadian yang didakwakan," kata Djarwo usai mendengarkan putusan bebas.
Ditambahkan salah satu kuasa hukumnya, Sudiman Sidabuke, kedua terdakwa justru menyesalkan putusan hakim Maxi Sigerlaki yang memutus perkara terdakwa Mieke Yolanda Fransiska alias Nonik dengan dinyatakan onslag.
"Semestinya kalau dakwaan pertama dibebaskan, maka dakwaan ke dua juga ikut dibebaskan, ini yang membuat kami bingung dengan pertimbangan majelis hakim," kata Sudiman saat dikonfirmasi usai persidangan.
Atas putusan itu, Sudiman belum mengetahui tindakan lanjutan klienya, apakah akan mengajukan kasasi atau tidak. "Karena secara hukum, bahasa onslagh itu tidak baik, karena dinyatakan terbukti tapi bukan pidana, untuk itu kami akan tanyakan dulu ke klien apakah putusan itu akan dikasasi atau tidak," sambungnya.
Seperti diketahui, kasus pungli Dwelling Time di Pelindo III terbongkar setelah Tim Saber Pungli Mabes Polri dibantu Polres Tanjung Perak melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Augusto Hutapea pada November 2016 lalu. Augusto sebagai Direktur PT Akara Multi Jaya yang merupakan rekanan PT Pelindo III itu ditangkap saat diduga mengambil uang pungli dari importir.
Saat diperiksa, Augusto menyebut beberapa pejabat Pelindo III. Atas pengakuan itu, penyidik akhirnya bergerak dan menggeledah ruang kerja Rahmat Satria, Direktur Operasional PT Pelindo III. Tak berhenti di situ, kasus ini juga menjerat Djarwo Surjanto, Direktur Utama Pelindo III dan istrinya yaitu Mieke Yolanda.
Perbuatan Djarwo dan Mieke Yolanda dianggap tidak mendukung progam pemerintah dalam percepatan dwelling time. Tuntutan Djarwo lebih tinggi dari tuntutan para terdakwa lainnya, yakni Firdiat Firman (Manager Logistik PT Pelindo III) dan Augusto Hutapea (Dirut PT Akara Multi Karya) yang dituntut 2 tahun penjara.
Baca juga:
Bos Pelindo klaim bongkar muat di pelabuhan sudah di bawah tiga hari
Genjot ekspor, Kemendag klaim tengah sederhanakan aturan di pelabuhan
Begini cara pemerintah Jokowi tekan biaya logistik di pelabuhan
Luhut kesal penurunan dwelling time tak diikuti biaya bongkar muat
Perkuat perusahaan pelayaran, INSA lantik tiga pimpinan cabang
RIOQ Klik: Aplikasi transparansi publik meminimalisir dwelling time
2016, TMAS peroleh laba bersih sebesar Rp 231 miliar