Tak Terima Ibu Dicela, Petani di Deli Serdang Bacok Teman hingga Tewas
Seorang petani berinisial SEJS (31), warga Dusun IV, Desa Penen, Kecamatan Biru-biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, membacok temannya, Heti Waruwu (45), hingga tewas, Selasa (12/10) sekitar pukul 22.30 WIB. Dia melakukan perbuatan itu karena tidak terima omongan kasar terkait ibunya.
Seorang petani berinisial SEJS (31), warga Dusun IV, Desa Penen, Kecamatan Biru-biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, membacok temannya, Heti Waruwu (45), hingga tewas, Selasa (12/10) sekitar pukul 22.30 WIB. Dia melakukan perbuatan itu karena tidak terima omongan kasar terkait ibunya.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus, mengatakan pembacokan itu terjadi usai tersangka curhat kepada korban terkait ibunya yang sedang dirawat di rumah sakit. Namun, saat itu korban mencela ibu tersangka dengan kalimat, "matinya itu nanti."
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Apa tindakan yang dilakukan oleh pelaku utama dalam kasus pembunuhan ini? Pria di Gowa, Sulawesi Selatan, HL (60) sakit hati dan gelap mata karena istrinya Hj Nurwahidah menikah siri dengan seorang pemuda. Dia memerintahkan dua anaknya dibantu kerabatnya yang lain menghabisi Faisal Dg Rimo (22), suami baru perempuan itu.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Kapan kasus perceraian ini terjadi? Berikut cerita lengkapnya yang dikutip dari odditycentral.com pada (19/4).
-
Apa jenis penipuan yang marak terjadi belakangan ini? Salah satunya yang marak belakangan ini adalah social engineering bermodus penipuan melalui permintaan untuk mengklik sebuah file undangan pernikahan berformat APK di WhatsApp (WA).
-
Siapa yang dicatut namanya dalam kasus penipuan? Artis Baim Wong serius mengusut kasus penipuan yang menyeret namanya.
Tak terima atas perkataan korban, tersangka langsung membacok temannya di lokasi pemandian air panas di Dusun IV, Desa Penen Kecamatan Biru-biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
"Tersangka sakit hati atas omongan korban," katanya, Rabu (13/10).
Warga yang mengetahui pembunuhan itu langsung melaporkan kepada personel Polsek Biru-biru.
"Selanjutnya, personel mengecek dan melakukan pengamanan di tempat kejadian penganiayaan serta mengamankan pelaku dan barang bukti," ucap Firdaus.
Lalu, korban yang telah bersimbah darah dibawa ke puskesmas terdekat. Dia diketahui tewas dengan sejumlah luka bacok pada bagian kepala, dan bahu.
Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP. "Ancaman pidana penjara 15 tahun penjara," pungkas Firdaus.
Baca juga:
Tak Bantu Menyabit Rumput, Remaja di Karangasem Dianiaya Ayah hingga Tewas
Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan di Anyer
Keluarga Wanita Korban Pembunuhan di Samarinda Minta Pelaku Dihukum Mati
Adegan Rekonstruksi Ungkap Cara Rendi Habisi Nyawa Wanita Muda di Samarinda
Tusuk Kenalannya hingga Tewas karena Sakit Hati, Pria Ini Terancam Hukuman Mati
Bunuh Dua Perempuan, Aipda Roni Syahputra Divonis Mati