Tak terima jadi tersangka, dokter gigi Praperadilankan Polda Riau
Narcelina, seorang dokter gigi di Jakarta, mengajukan gugatan Praperadilan terhadap Polda Riau ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Itu dilakukan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan uang milik saudari sepupunya, Ajang alias Ayang, warga Pekanbaru.
Narcelina, seorang dokter gigi di Jakarta, mengajukan gugatan Praperadilan terhadap Polda Riau ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Itu dilakukan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan uang milik saudari sepupunya, Ajang alias Ayang, warga Pekanbaru.
Pengacara Narcelina, Benno Suveltra, mengatakan, penetapan tersangka dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau bertentangan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung.
"Hari ini dilakukan sidang Praperadilan kita terhadap Polda Riau. Sebab, penyelidikan dalam perkara ini tidak dilakukan secara menyeluruh. Kenapa saya bilang begitu, karena ini seharusnya perdata, yang dijadikan pidana oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau," ujar Benno kepada merdeka.com, Senin (17/7).
Benno menyebutkan, penetapan dilakukan penyidik Polda Riau berbenturan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (MA), peraturan MA No 1 Tahun 1956 (Perma 1/1956), dalam pasal 1 Perma 1/1956 tersebut.
"Apabila pemeriksaan perkara pidana, harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu. Maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu," jelas Benno.
Diterangkan Benno, dalam pemeriksaan di kepolisian, kliennya sudah menjelaskan bahwa dirinya tidak tahu tentang kapan dan di mana terjadinya tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dilaporkan korban.
"Klien saya sudah menjelaskan kepada pihak kepolisian bahwa antara klien saya ini (Narcelina) dengan korban (Ayang), masih terikat secara keperdataan yang bersifat kekeluargaan. Jadi mereka ini ada hubungan keluarga," terang Benno.
Dalam dugaan perkara tersebut, Ajang awalnya meminta kepada kliennya untuk ikut kerjasama dalam hal usaha jual beli dan pertambangan batu bara, yang dijalankan dengan sistem kekeluargaan. Korban pun dilibatkan dalam usaha ini.
"Dalam akta notaris, korban sebagai pengurus perseroan PT Anugrah Bara Kencana dan PT Anugrah Bara Kasih. Kedua perseroan ini, dalam operasionalnya telah mendapatkan aset berupa tanah dan izin pertambangan batu bara (IUP) PT Bumi Permata Indonesia di Muaro Bungo, Jambi dan PT Tambulun Panual Jaya di Kalimantan," terang Benno.
Menurut Benno, Polda Riau menetapkan kliennya sebagai tersangka, tanpa pernah mengonfirmasi kepada kliennya terkait kerugian korban dalam dugaan itu.
"Faktanya, kerugian korban itu tidak bisa dibuktikan. Aset PT Anugrah Bara Kencana dan PT Anugrah Bara Kasih, berupa tanah dan izin pertambangan batu bara (IUP) PT Bumi Permata Indonesia dan PT Tambulun Panual Jaya kan ada. Jadi bukan fiktif," terangnya.
Narcelina dilaporkan oleh saudarinya, Ajang atas dugaan penipuan dan atau penggelapan uang sebanyak Rp2,8 miliar. Uang sebanyak itu, digunakan untuk kerjasama jual beli batu bara.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Guntur Aryo Tejo saat dikonfirmasi terkait digugat Praperadilan Polda Riau, dirinya dengan terbuka mempersilakannya. "Silakan saja (dipraperadilankan). Itu haknya. Nantikan semuanya akan jelas dalam sidang," kata Guntur.
Baca juga:
Ngaku bisa gandakan uang, Jenarti divonis 2 tahun 6 bulan penjara
Janjikan pekerjaan, sekuriti tambang batu bara tipu warga Rp 10 juta
Pria ini tega tipu dan curi motor milik pengamen difabel
Kasir dealer di Samarinda tilap uang perusahaan Rp 25 miliar
Marak akun palsu pejabat Bontang, isinya minta pulsa ke followers
Dijanjikan lulus Akpol, warga Pekanbaru tertipu Rp 212 juta
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut? Dalam cerita tersebut, ia menuliskan mengenai pengalaman perempuan berinisial RST (18) yang disiksa secara sadis oleh orang asing pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 14.40 WIB.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Apa jenis penipuan yang marak terjadi belakangan ini? Salah satunya yang marak belakangan ini adalah social engineering bermodus penipuan melalui permintaan untuk mengklik sebuah file undangan pernikahan berformat APK di WhatsApp (WA).
-
Kapan kejadian perampokan tersebut? Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Komisaris Besar Mokhamad Ngajib mengatakan kejadian perampokan Jumat (19/1) dini hari, tepat di depan rumah korban di Jalan Rappocini Raya Makassar.
-
Kapan kasus perceraian ini terjadi? Berikut cerita lengkapnya yang dikutip dari odditycentral.com pada (19/4).
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.