Tak Terima Jadi Tersangka KPK, Wamenkum HAM Eddy Hiariej Melawan Ajukan Praperadilan
Selain Eddy, dua orang dekatnya, yakni Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana juga turut mengajukan gugatan yang sama.
Sidang perdana kasus ini akan diselenggarakan pada Senin, 12 Desember 2023.
Tak Terima Jadi Tersangka KPK, Wamenkum HAM Eddy Hiariej Melawan Ajukan Praperadilan
- Besok, KPK Periksa Wamenkumham Eddy Hiariej Sebagai Tersangka Gratifikasi
- Senyum Wamenkumham Eddy Hiariej Lepas Diperiksa KPK
- Menkumham Yasonna soal Eddy Hiariej Tersangka KPK: Harus Berpijak pada Asas Praduga Tak Bersalah
- KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka Suap, Diduga Raup Rp 7 Miliar
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Eddy tak terima dijerat sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain Eddy, dua orang dekatnya, yakni Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana juga turut mengajukan gugatan yang sama. Hal itu diketahui dari sistem informasi penulusan perkara (sipp) PN Jaksel.
Menurut Humas PN Jaksel Djuyamto, Eddy cs mengajukan gugatan praperadilan pada Senin, 4 Desember 2023 dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Sidang perdana kasus ini akan diselenggarakan pada Senin, 12 Desember 2023 dengan hakim tunggal Estiono.
"Sidang pertama, Senin, 11 Desember 2023. Hakim tunggal Estiono, SH., M.H," ujar Djuyamto dalam keterangannya, Senin (4/12).
merdeka.com
Sementara itu, KPK memastikan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej. KPK menyebut pengajuan gugatan praperadilan merupakan hak setiap tersangka.
"Kami tentu siap hadapi, silakan sebagai suatu hak tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Ali menyebut pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut karena meyakini sejak awal pengusutan kasus ini pihaknya sudah berpedoman pada aturan yang berlaku.
"Kami hanya ingin sampaikan bahwa semua proses penyidikan yang kami lakukan tentu telah sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Ali.
merdeka.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan surat pencegahan ke luar negeri atas nama Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Surat diajukan lembaga antirasuah ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"KPK pada 29 November telah mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap empat orang di antaranya Wamenkumham, pengacara dan pihak swasta," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Kantornya, Jakarta, Kamis (30/11/2023).
Berdasarkan informasi, Selain Wamenkumham Eddy, tiga pihak lainnya yang dicegah ialah Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana selaku orang dekat Eddy Hiariej serta Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan.
Ali mengatakan, pencegahan ke luar negeri dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dugaan suap dan gratifikasi Wamenkumham Eddy Hiariej. "Pencegahan agar tidak bepergian ke luar negeri ini kami ajukan untuk waktu selama enam bulan sejak tanggal 29 November 2023," kata Ali.
merdeka.com