Tak Terima Utang Ditagih, Pria di Karo Bunuh Mahasiswi
Polisi mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang mahasiswi, Aydilla Safitri beru Surbakti (22), di Karo, Sumut. Mereka menangkap dan menembak Dedek Kurniadi (30) yang diduga melakukan pembunuhan itu karena tidak terima utangnya ditagih korban.
Polisi mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang mahasiswi, Aydilla Safitri Beru Surbakti (22), di Karo, Sumut. Mereka menangkap dan menembak Dedek Kurniadi (30) yang diduga melakukan pembunuhan itu karena tidak terima utangnya ditagih korban.
Pembunuhan terjadi di Desa Ajijulu, Kecamatan Tigapanah, Karo, Jumat (9/4) malam. Peristiwa itu berawal saat korban menagih uang yang dipinjam Dedek. Namun pria ini tidak terima dan menikami korban di bagian dada, lengan, dan punggung.
-
Kapan Ki Joko Bodo meninggal? Pada 22 November 2022, ia tutup usia di usia 58 tahun.
-
Kapan Kamari lahir? Ini dia foto bayi cantik putri Jennifer Coppen yang lahir bulan Agustus kemarin.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan Uje meninggal? Kiprah ustaz gaul ini hanya bertahan hingga usia 40 tahun. Pada 26 April 2013 dini hari, Uje mengalami kecelakaan tunggal di Pondok Indah.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
Setelah dianiaya pelaku, korban sempat pulang ke rumahnya di Gang Karya, Desa Rumah Berastagi, dengan mengendarai sepeda motor. Sebelum meninggal dunia mahasiswi ini sempat bercerita kepada ibunya bahwa dirinya telah ditusuk seseorang.
Aydilla sempat dilarikan adiknya ke Rumah Sakit Umum Efarina Etahamdi Berastagi. Namun, setelah mendapat perawatan sekitar 30 menit, dia akhirnya meninggal dunia.
Polisi kemudian menyelidiki kasus ini. Mereka menangkap Dedek di Desa Ujung Deleng, Kecamatan Kuta Buluh, Kabupaten Karo, Minggu (11/4).
"Sudah kita amankan tersangka penganiayaan hingga menewaskan korban Aydilla tersebut. Pelaku mengakui perbuatannya dengan alasan kerap dicaci maki korban saat meminta kembali uang yang dipinjam tersangka," kata Kapolsek Tigapanah AKP Halashon Sihotang, Senin (12/4).
Dia mengatakan, tersangka melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan. Polisi memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap warga Desa Rumah Berastagi, Kecamatan Berastagi, itu.
"Terduga saat ini masih terus menjalani pemeriksaan secara intensif. Tersangka kira jerat dengan Pasal 338 subsider 351 ayat (3) KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan matinya orang dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun," jelas Halashon.
(mdk/yan)