Tak Terjamin BPJS, Suami Diduga Dibakar Istri Kesulitan Biaya Perawatan
Korban yang mengalami luka bakar hingga 90 persen itu, dalam kondisi lebih baik dari sebelumnya.
Tidak tercover BPJS Kesehatan, keluarga Samsudin (47), suami yang dibakar istrinya Kristiana (53) di Jalan Sukamulya, Ciputat, Tangerang Selatan, pada Kamis (4/2) lalu, bingung menyelesaikan tagihan biaya pengobatan dan perawatan korban.
Nanang, ketua RW 08 Kelurahan Serua Indah, Ciputat menerangkan, saat ini korban masih dalam perawatan intensif RSU Fatmawati, Jakarta Selatan.
-
Apa yang dimaksud dengan KDRT? Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi di Indonesia. KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Siapa yang menjadi korban KDRT? Bagaimana tidak, seorang gadis di Sulawesi Utara menjadi korban KDRT oleh sang suami.
-
Kapan korban melapor kasus KDRT? Laporan yang dilayangkan korban pada 7 Agustus 2023 lalu telah diterima Unit PPA Polres Metro Bekasi dan masih dalam proses penyelidikan.
-
Siapa saja yang bisa menjadi korban KDRT? Kekerasan ini tidak terbatas pada satu gender atau usia tertentu; sebaliknya, ia merajalela di berbagai lapisan masyarakat, merusak kehidupan individu yang terjebak di dalamnya.
-
Kapan KRT Wiroguno wafat? Wafat pada 1937KRT Wiroguno wafat dan disemayamkan di makam raja-raja Imogiri pada tahun 1937.
-
Apa dampak KDRT pada anak? Anak-anak yang terpapar kekerasan juga berisiko mengalami gangguan mental yang serius di kemudian hari.
"Informasi terkini, keluarga sedang berusaha mengurus administrasi rumah sakit ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Karena BPJS Kesehatan tidak menjamin korban pidana, pelecehan seksual dan terorisme," jelas Nanang menurut cerita keluarga korban dikonfirmasi, Rabu (10/2).
Menurut dia, korban yang mengalami luka bakar hingga 90 persen itu, dalam kondisi lebih baik dari sebelumnya. Dia juga tidak mengetahui pasti, apakah korban sudah menjalani operasi pengangkatan luka bakar yang dialami pengemudi Ojek Online itu.
"Informasi dari keluarga masih dalam perawatan, untuk operasinya belum tahu (sudah/belum)," terang dia.
Nanang menjelaskan, meski korban terdaftar sebagai peserta BPJS kesehatan, tidak membuat biaya pengobatan dan perawatan Samsudin di RSU Fatmawati ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Pihak keluarga sedang berusaha memproses pengurusan administrasi korban, ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Dan anaknya itu diarahkan ke LPSK. Katanya bisa oleh LPSK dibantu," terang Nanang.
Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menggantikan Peraturan Presiden sebelumnya, menyatakan, kebijakan baru yang diatur dalam peraturan presiden yang baru itu, adalah pada bagian manfaat yang tidak dijamin, salah satunya pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (1) huruf r.
Jika pada pada peraturan sebelumnya tidak diatur sama sekali mengenai layanan kesehatan bagi korban tindak pidana, maka pada peraturan baru itu, sangat tegas untuk korban empat peristiwa tindak pidana tidak dapat mengakses layanan kesehatan melalui mekanisme BPJS Kesehatan.
Baca juga:
Polisi Tangkap Istri yang Bakar Suami di Tangsel
Diduga Dibakar Istri, Samsudin masih Dirawat di ICU RSU Fatmawati
Suami Diduga Dibakar di Rumah, Keberadaan Istri Masih Menghilang
Cerita Warga saat Selamatkan Pria Terbakar dalam Kamar di Tangsel
Bapak Dua Anak di Tangerang Selatan Ditemukan Terbakar dalam Rumah
Diduga karena Cemburu, Video Pria di Deli Serdang Tega Bakar Istrinya Ini Viral