Tanam Ganja di 23 Pot, Seorang Warga Pasaman Barat Diringkus Polisi
Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat mengamankan seorang pria berinisial SY (40) karena kedapatan memiliki ganja. Bahkan tersangka menanam tanaman ganja pada 23 pot jenis polybag.
Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat mengamankan seorang pria berinisial SY (40) karena kedapatan memiliki ganja. Bahkan tersangka menanam tanaman ganja pada 23 pot jenis polybag.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Sugeng Hariadi mengatakan, tersangka ditangkap oleh tim Opsnal Satresnarkoba di kediamannya di Plasma 3, Jorong Bukit Nilam, Nagari Aur Kuning, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat pada Senin (19/4) kemarin.
-
Apa yang digambarkan dalam patung gajah Pasemah? Dalam satu batu ini menggambarkan tiga kehidupan. Pertama hewan gajah, lalu dua manusia dan hewan yang diduga babi rusa saat tengah dilahirkan gajah.
-
Di mana patung gajah Pasemah ditemukan? Penamaannya berasal dari lokasi penemuan awal patung gajah tersebut, yakni di dataran tinggi Pasemah, Sumatera Selatan.
-
Kapan buah angkung matang? Buah angkung memiliki warna biru tua dan daging berwarna merah keunguan saat sudah matang.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan warga Kampung Adat Lebak Bitung menumbuk padi? Menariknya, padi yang ditumbuk adalah yang disimpan di leuit berusia empat sampai enam tahun dan masih sangat baik untuk dikonsumsi.
"Tersangka ditangkap di rumahnya, sekitar pukul 16.30 WIB, kemarin sore. Kita dapati sejumlah barang bukti saat melakukan penangkapan," kata Sugeng kepada merdeka.com di Pasaman Barat, Selasa (20/4).
Dia menjelaskan, dari tangan tersangka, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 23 batang tanaman ganja yang ditanam dalam polybag berwarna hitam.
"Kemudian, kita juga mengamankan lima batang diduga tanaman ganja, empat paket kecil narkoba jenis sabu yang dibungkus dalam plastik berwarna bening, satu set alat isap (bong), dan satu unit smartphone merek Realme warna biru," jelas Sugeng.
Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang curiga adanya seorang pria yang diduga menanam tanaman narkotika golongan 1, jenis ganja di daerah tersebut.
"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tersebut, kita lakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi, setelah mendapatkan informasi yang cukup, kita langsung melakukan penangkapan, dan memang mendapati tanaman ganja tersebut," sebut Sugeng.
Selanjutnya untuk proses lebih lanjut, saat ini, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Terhadap tersangka, bakal dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga:
Polisi Ringkus 3 Pengedar 40 Kg Ganja di Medan
Polisi: Artis Jeff Smith Positif Ganja
Mahasiswa di Tangsel Simpan 2 Kg Ganja, Edarkan ke Teman dan Pekerja
Polisi Ciduk Dua Kurir dengan 20 Paket Besar Ganja Kering
Pengedar Ganja Ditangkap, Industri Rumahan Ekstasi di Samarinda Terbongkar
BNN Bali Musnahkan 28 Kg Ganja dari Empat Jaringan Lintas Provinsi