Tangkap 11 Tersangka Kasus DNA Pro, Polisi Sita Aset dan Uang Rp307 Miliar
Untuk korban dalam kasus ini mencapai ribuan dengan total kerugian mencapai Rp551 miliar.
Polisi menangkap 11 terduga pelaku kasus dugaan investasi bodong berkedok robot trading DNA Pro. 11 pelaku tersebut telah ditetapkan polisi sebagai tersangka.
11 tersangka tersebut yakni Direktur Utama PT DNA Pro Academy Daniel Piri alias Daniel Abe, Founder Rudi Kusuma, Robby Setiadi, Dedi Tumiadi, Yosua Trisutrisno, Franky Yulianto, Russel, Jerry Gunandar, Stefanus Richard, Hans Andre, dan Muhammad Asad.
-
Apa yang dilakukan robot ini? Selain mengemudikan robot, implan otak dapat membantunya menghindari rintangan, melacak target, dan mengatur penggunaan lengannya untuk menggenggam sesuatu.
-
Bagaimana robot gajah itu bergerak? Meskipun hanya merupakan replika mekanis, Mechanical El mampu menampilkan gerakan yang menyerupai gerakan gajah sungguhan, mulai dari langkah-langkah lamban hingga gerakan kepala yang realistis.
-
Apa yang dilakukan monyet dengan lengan robot? Video demonstrasi menampilkan monyet tersebut dengan mahir menggunakan antarmuka untuk menggerakkan lengan robot dan meraih stroberi.
-
Bagaimana robot ini dikendalikan? Sel induk yang ditakdirkan untuk menjadi bagian dari otak manusia digunakan untuk mengembangkan robot ini.
-
Bagaimana robot itu 'bunuh diri'? Penduduk setempat bahkan mengatakan robot itu melompat ke bawah. Meskipun alasan perilaku robot tidak diketahui, hal ini sedang diselidiki.
-
Bagaimana robot bisa berjalan seperti manusia? Sebuah kelompok peneliti dari Sekolah Pascasarjana Teknik Universitas Tohoku telah mereplikasi jalan robot mirip manusia. Mereka menggunakan model muskuloskeletal – yang dikendalikan oleh metode kontrol refleks yang mencerminkan sistem saraf manusia.
"Ada 11 tersangka dan tiga tersangka masih dalam pencarian yang diduga ada di luar negeri," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jumat (27/5).
Polisi telah memblokir 64 rekening dari penangkapan 11 tersangka tersebut. Tak hanya memblokir rekening, penyidik juga menyita sejumlah aset dan uang dengan total Rp307.525.057.172.
"Uang tunai Rp112.525.057.172. Aset dan barang Rp195.000.000.000, emas 20 kilogram, 10 unit rumah, 1 unit Hotel di Jakarta Pusat, 2 unit Apartemen dan 14 unit Mobil yakni merek Ferrari, Alphard, Mustang, Lexus, BMW, Fortuner, Pajero, HRV dan Honda Brio," ujar Whisnu.
Menurut Whisnu, untuk korban dalam kasus ini mencapai ribuan dengan total kerugian mencapai Rp551 miliar.
"Jumlah korban yang melapor ke bareskrim sebanyak 3.621 dengan total kerugian yang dilaporkan sebesar Rp551.725.456.972," kata dia.
Karakteristik Pelapor
Dia menjelaskan, untuk korban teridentifikasi mempunyai dua karakteristik. Korban pertama telah berinvestasi sejak awal dan terus menambah nilai investasi agar memperoleh keuntungan lebih banyak dan tidak mengikuti skema marketing plan.
"Korban yang baru 4 bulan berinvestasi, karena belum balik modal. Sebagian besar uang yang di deposit atau di investasikan oleh para member, dinikmati oleh para member DNA Pro, khususnya para member yang mengikuti skema marketing plan yang telah menikmati berbagai bonus dalam bentuk barang dan uang tunai," kata Whisnu.
Polisi menjerat tersangka dan untuk tiga orang DPO dengan Pasal 106 jo Pasal 24 dan Pasal 105 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP ancaman hukuman 4-10 Tahun penjara.
"Pasal 3 dan atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," tutup dia.
(mdk/gil)