Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Samarinda, Polisi Sita 376 Paket Sabu
Keduanya diduga masuk dalam sindikat peredaran barang haram di wilayah kota setempat.
Polsek Sungai Pinang, Samarinda, Kalimantan Timur, meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Keduanya diduga masuk dalam sindikat peredaran barang haram di wilayah kota setempat.
"Kedua pelaku tersebut masuk dalam target operasi karena berdasarkan informasi yang didapat sering melakukan transaksi narkoba," ucap Kapolsek Sungai Pinang AKP Noor Dhianto di Samarinda, Sabtu (17/9).
-
Kenapa polisi dipecat karena narkoba? Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan, " tuturnya.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Siapa saja anggota polisi di Makassar yang dipecat karena narkoba? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
Dia menjelaskan, dalam meringkus kedua pelaku yang masuk dalam sindikat jaringan narkoba itu tidak lepas dari informasi yang didapat dari masyarakat.
Berdasarkan dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui berinisial RG (38) warga Karang Mumus Kecamatan Samarinda Kota dan KN (38) warga Jalan Kampung Baqa Kecamatan Samarinda Seberang.
Barang Bukti
Dalam penangkapan itu, lanjut dia, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 376 poket sabu sabu dengan berat 162,77 gram. Kemudian, ada sembilan amplop warna putih yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu sabu, dengan rincian delapan amplop berisikan 40 poket sabu, serta timbangan digital dan barang bukti lainnya.
Dia juga mengatakan, penangkapan kedua pelaku RG dan KN dilakukan di Jalan Pulau Indah RT34 Kel. Sei Temindung Permai , Kec. Sei Pinang, Kota Samarinda. "Ratusan poket sabu sabu siap edar tersebut kami sita di rumah kontrakan dalam kuasa pelaku KN yang dibantu oleh RG," ujarnya.
Selanjutnya, dari temuan barang bukti tersebut, kedua pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Sungai Pinang guna di lakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
"Kedua pelaku RG dan KN dari hasil penyidikan sementara sudah ditetapkan sebagai tersangka dan jerat UU Narkotika No 35 Tahun 2009," ujar Noor.
(mdk/tin)