Tangkap Pelanggar UU ITE, Polisi Malah Temukan Ratusan Ganja di Rumah Pelaku
Dia menjelaskan, penangkapan terhadap AYH itu dilakukan berawal terkait dengan dugaan pencemaran nama baik dan bukan kepemilikan ganja.
Personel gabungan Sat Reskrim dan Sat Res Narkoba Polres Rejang Lebong mengamankan seorang pria berinisial AYH (40). Ia diamankan di sebuah rumah toko (ruko) yang beralamat di Kelurahan Batu Galing Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong (RL).
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Sudarno mengatakan, penangkapan terhadap warga Kabupaten RL dilakukan pada Rabu (13/10) kemarin.
-
Kapan Najwa Shihab menyelesaikan pendidikan di Universitas Indonesia? Dilahirkan di Ujungpandang, Sulawesi Selatan, pada 1977, Najwa menyelesaikan pendidikannya di Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada 1996.
-
Apa yang ditemukan di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan? Kepolisian menemukan lima mayat di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan usai menggeledah kampus swasta tersebut.
-
Kapan UTBK dilakukan? Setiap pelajar yang yang mendaftar jalur SNBT harus mengikuti UTBK untuk menentukan lolos atau tidak di PTN pilihannya.
-
Kapan MA Goes To Campus di UIN Jakarta diadakan? Acara ini sendiri berlangsung di Auditorium Hasan Nasution, Kampus I UIN Jakarta, Rabu (27/09/2023) lalu.
-
Di mana Universitas Terbuka menjangkau calon mahasiswa? Salah satunya kami mengikuti acara KLBB yang digelar selama dua hari ini.
-
Apa yang dibahas dalam acara MA Goes To Campus di UIN Jakarta? Mengusung tema 'Hukum, Profesi Jurnalistik & Etika Sosial Media', MA Goes To Campus hadir dengan tujuan untuk mengedukasi para mahasiswa baru agar lebih tertarik dalam berkarier di bidang hukum. Khususnya menjadi hakim di Mahkamah Agung.
"Saat dilakukan pemeriksaan, tim yang bertugas mendapati ratusan tanaman ganja yang baru disemai di dalam polybag serta mengamankan paketan ganja kering siap edar yang berada di dalam ruko milik AYH," katanya dalam keterangannya, Kamis (14/10).
Dia menjelaskan, penangkapan terhadap AYH itu dilakukan berawal terkait dengan dugaan pencemaran nama baik dan bukan kepemilikan ganja.
Namun, saat petugas melakukan pemeriksaan tersebut. Polisi malah mendapati adanya ratusan tanaman ganja tersebut.
"Sebelumnya tersangka telah terjerat kasus pelanggaran UU ITE atas dasar pencemaran nama baik," jelasnya.
Saat ini, terduga pelaku tersebut sudah dibawa ke Mapolres Rejang Lebong beserta barang bukti.
"Tersangka beserta barang bukti berupa tanaman narkotika golongan I jenis ganja sebanyak 160 batang dalam polybag serta ganja kering siap pakai lebih kurang sebanyak 160 paket telah diamankan di Mapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu guna pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya.
Baca juga:
Polisi Ringkus Pasangan Suami Istri Pengedar Sabu di Denpasar
Mahasiswa Jakarta Jadi Pengedar Ganja di Bali, Ditangkap Bersama Instruktur Surfing
BNN Sebut Pengguna Narkoba di Bali 15 Ribu Orang, 90 Persen Gunakan Sabu
Usai Puluhan Mahasiswanya Terjaring Razia Narkoba, USU Bentuk Perkumpulan Ini
Cari Kerja di Bali, Mahasiswa Asal Lampung Diminta Edarkan Sabu 1 Kg