Tanpa pengacara, Hadi berharap tetap sehat jalani praperadilan
Hadi menjalani proses praperadilan seorang diri tanpa ada kuasa hukum yang mendampingi.
Saksi ahli dari pihak mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo dalam sidang praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) selesai dilakukan setelah hampir 9 jam berjalan. Hadi yang menghadapi persidangan sendiri tanpa pengacara ini enggan berkomentar banyak.
"Kita lihat saja ya. Kami tidak boleh mengganggu sidang," kata hadi usai persidangan di PN Jaksel, Rabu (20/5) malam.
Mantan ketua BPK yang mengenakan kemeja batik lengan panjang ini terlihat lelah usai mengikuti sidang yang dimulai sejak pukul 10.30 WIB dan selesai pada 20.15 WIB ini. Hadi pun mengungkapkan jika dia tidak melakukan persiapan khusus untuk menghadapi saksi dan ahli dari KPK besok.
"Yang penting saya sehat," jawabnya singkat.
Seperti diketahui, dalam sidang praperadilannya, Hadi mendatangkan empat ahli. Di antaranya akademisi hukum pidana Universitas Indonesia Eva Achjani Zuelve, ahli pajak Kementerian Keuangan Ida Zuraida, ahli tata negara I gede Panca Astawa, dan ahli hukum pidana universitas Padjajaran Bandung yang juga salah satu pembentuk undang-undang KPK, Romli Atmasasmita.
Sidang praperadilan akan kembali dilanjutkan besok, Kamis (21/5), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak KPK selaku termohon.