Tarif urus BPKB naik, bukti pemerintah kalap cari sumber pendapatan
Tarif urus BPKB naik, bukti pemerintah kalap cari sumber pendapatan. Aturan ini semakin membuat beban hidup masyarakat bertambah. Mulai dari kenaikkan tarif dasar listrik, BBM dan sekarang pengurusan surat kendaraan bermotor.
Awal tahun 2017, masyarakat dihadiahkan penaikan tarif pengurusan STNK dan BPKB bagi kendaraan roda dua dan empat. Hal itu dinilai, Direktur Indonesian Tax Care (INTAC) Basuki Widodo bukti pemerintah tengah 'kalap' dalam mencari sumber pendapatan.
"Kita tahu masyarakat sudah berat, dari kebutuhan pokok yang namanya sekolah pendidikan kesehatan semua naik, tapi pemerintah terlalu kalap mencari sumber-sumber dari anggaran,' ujar Basuki dalam diskusi di Kantor Fitra, Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (5/1).
Seharusnya, lanjut Basuki, pemerintah memperbaiki pelayanan surat kendaraan bermotor di institusi kepolisian sebelum menaikkan tarif. "Bagaimana namanya ada pungutan di luar itu terus berjalan, hal-hal seperti ini seharusnya diperbaiki, buka menaikkan," tegasnya.
Selain itu, basuki menilai jika kenaikan tarif pengurusan STNK dan BPKB tidak memiliki grand design yang jelas.
"Kita lihat rapuhnya dua hal, pertama sistem pajak tidak memiliki grand design, kedua tidak mengarah pada cita-cita bangsa, tidak berdasarkan prinsip-prinsip perpajakan. Hal ini yang membuat sangat rapuh," jelasnya.
Contoh serupa adalah penerapan tax amnesti. Program pengampunan pajak pemerintah terkesan memukul rata seluruh wajib pajak baik yang patuh hingga penggelap pajak. Basuki menilai aturan ini sangat tidak adil dan diulangi kembali dalam kebijakan kenaikan tarif surat kendaraan ini.
"TA (Tax Amnesty) sebagai contoh, gimana kebijakan TA memukul rata seluruh wajib pajak, baik yang patuh maupun tidak patuh, di berikan 2 persen. Ini tidak memenuhi prinsip-prinsip perpajakan. Ada ketidakadilan, nah menurut saya hal-hal seperti ini merupakan pelajaran yang perlu kita kaji dan perlu kita hati-hati. Tapi ternyata untuk terkait pajak kendaraan dan sebagainya diulang lagi, menurut saya ini tidak adil," terangnya.
Apalagi pihak kepolisian mengakui bahwa pelayanan pengurusan surat kendaraan bermotor masih buruk. Kemudian, antrean pengurusan surat kendaraan masih rawan terjadi pungutan liar.
"Di kepolisian sendiri banyak yang mengakui bagaimana pelayanan masih buruk, antrean supaya dipangkas, uang-uang yang diberikan untuk oknum agar antrean dipercepat," tambah dia.
Menurutnya, aturan ini semakin membuat beban hidup masyarakat bertambah. Mulai dari kenaikkan tarif dasar listrik, BBM dan sekarang pengurusan surat kendaraan bermotor.
"Sekarang hampir dari listrik BBM semua harus naik, misal tax amnesty, pemerintah bisa mengejar wajib pajak-pajak yang nakal. Tax amnesti seharusnya tax amnesty menyasar wajib pajak yang nakal, tapi dalam hal ini pemerintah membuat kebijakan sama rata, baik yang patuh. Akhirnya mereka berpikir ngapain saya harus patuh," pungkasnya.
Baca juga:
FITRA duga pejabat elit cari untung naiknya tarif surat kendaraan
DPR minta Polri sesuaikan layanan dengan kenaikan tarif STNK & BPKB
Sumarsono sebut kenaikan tarif STNK wajar-wajar saja
Kenaikan biaya urus SIM dan STNK tak pengaruhi industri otomotif
Warga berbondong-bondong urus STNK di Polda Metro sebelum harga naik
Warga pusing biaya surat kendaraan, BBM dan sembako naik
-
Dimana kita bisa mendapatkan informasi tentang tarif NRKB pilihan? Pemerintah telah mengatur peraturan untuk Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP Penerimaan Negara Bukan Pajak
-
Kapan harga bahan pangan di Jakarta terpantau naik? Situs Badan Pangan Nasional (Bapanas) per Rabu 21 Februari 2024 pukul 13.00 WIB menunjukkan kenaikan harga beberapa bahan pangan, terutama beras dan cabai rawit merah.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Mengapa harga beras di Jakarta naik? Harga beras kualitas premium mengalami kenaikan menjadi Rp16.700 per kilogram dari kemarin Rp16.570.
-
Bagaimana cara menghitung biaya BBNKB untuk mobil? Berikut ini perhitungan secara lengkap mulai dari BBNKP sampai biaya penerbitan dan pendaftaran mobil ketika Anda membeli mobil bekas dengan pajak pembayaran kedua. 1. BBNKB mobil : Rp. 300.000.000,- X 1% = Rp. 3.000.000,-2. Biaya Pajak Kendaraan bermotor : Rp. 100.000.000,- X 2% = Rp. 2.000.000,-3. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) : Rp. 143.0004. Biaya admin STNK : Rp. 50.000,-5. Biaya penerbitan STNK : Rp. 200.000,-6. Biaya penerbitan NKB : Rp. 100.000,-7. Biaya penerbitan BPKB : Rp. 375.000,- 8. Biaya pendaftaran : Rp. 100.000,- Bila ditotal secara keseluruhan, semua biayanya menjadi Rp. 5.968.000,- atau biaya yang harus Anda persiapkan untuk balik nama kendaraan bekas yang baru saja dibeli.
-
Kenapa harga sembako di Pasar Belakang Kodim Brebes naik? Kenaikan harga ini diduga karena tingginya permintaan menjelang Natal dan tahun baru.