Tawuran di Cilandak Pecah Gara-Gara Provokasi, 5 Pelaku Dibekuk Polisi
"Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun penjara."
Polres Jakarta Selatan menangkap 5 pelaku tawuran di Cilandak. Pelaku yang diamankan seluruhnya merupakan pelajar yakni AA (15), IS (16), KR (15), RP (14) dan MAF (16).
"Tersangka yang diamankan berjumlah 5 orang yang seluruhnya adalah pelajar," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Bastoni Purnama, Rabu (18/9).
-
Dimana biasanya tawuran pelajar terjadi di Jakarta? Biasanya tawuran antar pelajar terjadi di rute berangkat dan pulang sekolah. Mereka hapal betul angkutan umum apa saja yang digunakan dan menjadi target sasaran.
-
Kapan Kota Tua Jakarta didirikan? Sejarah Kota Tua Jakarta berawal pada 1526, ketika Fatahillah, seorang komandan dari Kesultanan Demak, menyerang Pelabuhan Sunda Kelapa yang merupakan milik dari Kerajaan Pajajaran.
-
Kapan tawuran pelajar pertama di Jakarta terjadi? Tercatat tawuran itu terjadi pada 29 Juni 1968, di mana dalam catatan tersebut tawuran terjadi antara siswa SMA (Sekolah Menengah Atas) dengan siswa dari STN (Sekolah Tehnik Negeri) dan menimbulkan sebanyak 8 orang korban.
-
Siapa saja yang menjadi korban tawuran pelajar di Jakarta? Dahulu, korbannya tidak hanya sesama pelajar, namun juga para guru juga rentan menjadi sasaran.
-
Dimana lokasi wisata Kota Tua Jakarta? Kota Tua terletak di Jakarta Pusat, wilayah utara.
-
Kapan Kota Tua Jakarta dibangun? Kota ini hanya seluas 15 hektare dan memiliki tata kota pelabuhan tradisional Jawa. Kemudian di tahun 1619, VOC di bawah pimpinan Jan Pieterszoon Coen, Jayakarta pun dihancurkan. Setahun kemudian, kota baru bernama Batavia dibangun oleh VOC untuk menghormati Batavieren, yaitu leluhur bangsa Belanda.
Awal mula kejadian, kata Bastoni, bermula saat AA mendapatkan ajakan tawuran pada Sabtu (14/9) sekitar pukul 20.00 Wib. Kemudian AA pun memberitahukan kepada temennya KR yang kemudian memberitahukan kepada teman-teman lainnya.
"Ajakan tawuran tersebut dibalas melalui aplikasi chatting dengan kesepakatan lokasi di TKP. Selanjutnya, pada pukul 01.15 kelompok korban sudah menunggu di lokasi, kemudian kelompok tersangka langsung mendatangi dan menyerang korban yang saat itu juga sudah siap-siap memukul," jelasnya.
Namun, tersangka AA lebih dahulu melakukan pembacokan kepada korban yakni Fikri Abdar hingga terjatuh. Melihat korbannya terjatuh, para tersangka kemudian mencoba melarikan diri.
"Saat para tersangka akan melarikan diri, anggota Polsek Cilandak datang dan mengamankan para tersangka ke mako Polsek Cilandak dan barang bukti, serta membawa korban ke rumah sakit," ujarnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu celurit gagang kayu dan satu tas warna putih.
"Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun penjara," katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP ANdi Sanjaya menambahkan pemicu tawuran adalah provokasi sesama temannya.
"Faktor pendidikan dan lingkungan pengawasan ortu atau keluarga menjadi faktor pentingnya. Karena tidak ada penyebab sebelumnya tawuran tersebut," tambahnya.
Baca juga:
Gubernur Anies Cari Cara Cegah Tawuran Antar Warga
Polisi Ciduk 13 Orang Terkait Tawuran Warga di Manggarai
Dampak Tawuran Antarmahasiswa, Fakultas Teknik USU Diliburkan
PSI Minta Anies Baswedan Turun Damaikan Warga Manggarai yang Kerap Tawuran
Permukiman Padat Bisa Picu Tawuran Antarwarga di Jakarta
Gara-Gara Geber Sepeda Motor, Mahasiswa Fakultas Teknik USU Tawuran