Tebar ujaran kebencian, Pimred media online di Palembang ditangkap
Tebar ujaran kebencian, Pimred media online di Palembang ditangkap. Jajaran Polresta Palembang menangkap seorang warga berinisial FK (50) atas dugaan penyebaran ujaran kebencian. Ungkap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar cerdas dalam menggunakan media sosial.
Jajaran Polresta Palembang menangkap seorang warga berinisial FK (50) atas dugaan penyebaran ujaran kebencian. Ungkap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar cerdas dalam menggunakan media sosial.
Pelaku diringkus di rumahnya di Komplek Griya Hero, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang, Kamis (8/3) malam. Sebelumnya, polisi menerima aduan dari pihak yang dirugikan akibat ulah pelaku.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kapan Uje meninggal? Kiprah ustaz gaul ini hanya bertahan hingga usia 40 tahun. Pada 26 April 2013 dini hari, Uje mengalami kecelakaan tunggal di Pondok Indah.
-
Kapan Belva Ugraha lahir? Dengan cepat, pria yang lahir pada tahun 2001 ini telah tumbuh menjadi dewasa dan terlihat seperti kakak-adik dengan Abimana.
-
Apa itu ketan unti? Ketan uti merupakan jenis kudapan ringan khas warga keturunan Portugis di Kampung Tugu.Berdasarkan sejarahnya, wilayah ini memang sudah disiapkan Belanda sebagai permukiman para pekerja yang didatangkan Belanda untuk membantu peningkatan ekonomi di masa silam.
-
Kapan KM Umsini terbakar? Sebuah unit Kapal Motor (KM) Umsini milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) dikabarkan terbakar saat bersandar di Pelabuhan Makassar pada Minggu (9/6) sekira pukul 05.00 WITA.
-
Bagaimana Ilham diterima di UGM? Ilham berhasil diterima di UGM melalui jalur Seleksi Nasional Berdasar Prestasi (SNPB) 2023 di Prodi Hubungan Internasional.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengungkapkan, tersangka bekerja sebagai pemimpin redaksi media online di Palembang. Dia menggunakan media sosial Facebook pribadinya untuk menyebarkan ujaran kebencian dan berita hoax terhadap orang tertentu.
"Tersangka ingin menyudutkan orang-orang tertentu, mencemarkan nama baik seseorang dan berita hoax lewat Facebook. Dari aduan, tersangka kita tangkap," ungkap Zulkarnain, Jumat (9/3).
Dari keterangan sementara, kata Zulkarnain, tersangka melakukan kejahatan tersebut lantaran dendam. Lalu, tersangka meluapkan emosinya dengan cara menulis kata-kata kotor di media sosial.
"Ya motifnya dongkol, kesal, tapi tidak tahu kesalnya kenapa dan siapa sasarannya. Yang jelas, kalimat yang ditulisnya sudah masuk ranah pidana," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana enam tahun penjara. Barang bukti disita satu unit laptop, dua unit handphone, dan beberapa kalimat ujaran kebencian.
"Saya sesalkan kejadian seperti ini apala tersangka Pemred media online. Apa untungnya seperti itu, ini jadi pelajaran bagi masyarakat umum," pungkasnya.
Baca juga:
Partai politik dinilai paling efektif hentikan penyebaran hoaks
Nalar kritis rendah buat masyarakat mudah terbakar hoaks
Polri sudah berkoordinasi dengan PPATK soal aliran dana MCA
Hoaks karena oposisi tak kredibel, NasDem contohkan kebijakan Jokowi yang dikritik
Hoaks marak karena oposisi tak kredibel, PKS sebut cara berpikir amatir