Tega, Ayah di Bali Suruh Anaknya Ambil Paket Sabu dengan Iming-iming Uang Jajan Rp200 Ribu
Pelaku mengakui telah menyuruh MF dan MR untuk mengambil barang atau paket narkotika
Dua remaja MR dan MF menjadi saksi dan dikembalikan ke keluarga
- Terungkap Modus Ketua Yayasan Anak Bali Luih I Made Aryadana Jual Beli Anak Berkedok Adopsi
- Berseragam Lengkap Bintang Dua TNI Tangani Kebakaran Lahan, Berjibaku sama Prajurit Padamkan Api
- Pulang dari Luar Negeri, Momen Kakak Kejutkan Adiknya yang sedang Bekerja Ini Bikin Haru
- Keji! Ayah Kandung Tiba-Tiba Bunuh Balitanya yang Sedang Tidur Nyenyak
Tega, Ayah di Bali Suruh Anaknya Ambil Paket Sabu dengan Iming-iming Uang Jajan Rp200 Ribu
Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali menangkap seorang pria berinisial ZA (41), karena menyuruh anaknya untuk mengambil paket
narkotika di sebuah tempat di Jalan Pura Demak, Kota Denpasar, Bali, sekitar pukul 22.00 WITA, Jumat (5/7).
Kasus ini bermula, ketika BNN Bali menangkap kedua anak yang masih dibawah umur yaitu MR dan temannya MF dengan barang bukti bungkusan cokelat berisi sabu seberat 106,6 gram netto.
"Berdasarkan hasil interogasi, kedua orang laki-laki tersebut berinisial MR dan MF yang merupakan anak dibawah umur dan menerangkan bahwa disuruh mengambil bungkusan coklat tersebut oleh ayah MR atau (pelaku ZA) dengan dijanjikan uang sejumlah Rp200 ribu tanpa diberitahu apa isi bungkusan tersebut," kata Kabid Pemberantasan Narkoba, Kombes Pol I Made Sinar Subawa, pada Rabu (10/7).
Kemudian, dengan ditangkapnya kedua anak dibawah umur tersebut, petugas melakukan pengembangan di hari yang sama dan berhasil menangkap pelaku ZA sekitar pukul 23:30 WITA, di rumahnya di Jalan Kebo Iwa Kelurahan Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara.
Berdasarkan hasil interogasi kepada pelaku ZA yang berprofesi sebagai buruh bangunan, mengakui bahwa dirinya yang telah menyuruh MF dan MR untuk mengambil barang atau paket narkotika di pinggir Jalan Pura Demak, Kelurahan Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat.
Namun, pelaku ZA tidak memberitahukan kepada MR dan MF isi dari barang yang diambilnya tersebut adalah narkotika.
Selanjutnya ZA dibawa ke Kantor BNNP Bali untuk dilakukan proses lebih lanjut.
"Dua remaja MR dan MF menjadi saksi dan dikembalikan ke keluarga dan tidak ditahan," ujarnya.
Lewat aksinya, tersangka AZ yang berperan sebagai kurir dikenakan Pasal 114, Ayat 2 atau Pasal 112, Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35, Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal selama 20 tahun penjara.