Tega, Ayah Perkosa Anak Kandung di Tanjungsari Bogor
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bogor.
Seorang ayah berinisial A (45) warga Desa Buanajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, tega memperkosa anak kandungnya sendiri, Z (14). Kini A pun harus berurusan dengan polisi.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Yohanes Redhoi Sigiro menjelaskan, pihaknya telah menangkap A pada Jumat, 6 Januari 2023. Saat ini, A masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bogor.
-
Dimana kekerasan pada anak dilarang? Banyak negara telah mengesahkan undang-undang yang melarang kekerasan terhadap anak.
-
Apa yang dilakukan anak tersebut kepada ibunya? Korban bernama Sufni (74) warga Jalan Nelayan Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Sedangkan pelaku Hendri (52), dan istrinya N (51). Setelah mendapat video tersebut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra bersama anak buahnya langsung datang ke rumah pelaku.
-
Mengapa memanjakan anak secara berlebihan berdampak buruk terhadap kemandirian mereka? Anak yang terlalu dimanjakan cenderung tumbuh menjadi individu yang kurang mandiri karena terbiasa bergantung pada orang tua atau orang lain untuk memenuhi kebutuhannya. Mereka kesulitan melakukan tugas-tugas sederhana yang seharusnya bisa mereka lakukan sendiri, seperti merapikan mainan atau memakai baju.
-
Apa dampak pelukan bagi anak? Anak yang sering dipeluk atau merasakan sentuhan fisik dari orang tua juga cenderung memiliki hati yang tenang dan dapat menularkan kebahagiaan kepada orang lain ketika mereka dewasa. Hal ini karena mereka tidak terpapar kekerasan dan merasa aman serta dicintai.
-
Apa keputusan pengadilan terkait asuh anak? Hari ini, pengadilan memutuskan bahwa Sarwendah berhak atas asuh ketiga anaknya.
-
Siapa yang bergantian mengasuh anak? Di sinilah peran Irfan Bachdim sebagai suami terlihat jelas. Ia tak segan untuk bergantian menggendong anak bungsu mereka yang masih membutuhkan banyak perhatian, memberikan Jennifer ruang untuk fokus pada pekerjaannya.
"Sudah diamankan. Masih dalam pemeriksaan lebih lanjut," kata Lelaki yang akrab disapa Giro itu, Minggu (8/1).
Kata dia, A dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Hasil pemeriksaan sementara diketahui A merupakan residivis kasus penggelapan sepeda motor.
"Residivis penggelapan sepeda motor," kata dia.
Baru-baru ini, kejadian serupa terjadi di Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung. Seorang pria berinisial SNJ (31) tega melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur berinisial WL (12). Pelaku mencabuli anak kandungnya itu secara berulang kali.
Pencabulan yang dilakukan SNJ ini pertama kali dilakukan pada tahun 2020 silam. Saat itu, korban masih duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar (SD).
Dari situlah, kemudian terduga pelaku kembali mengulang perbuatan bejatnya hingga pada 27 Desember 2022.
"Tersangka mencabuli anak kandungnya berkali-kali yaitu sejak tahun 2020, sampai dengan 27 Desember 2020. Korbannya yang masih berusia 12 tahun," kata Dailami dalam keterangannya, Kamis (5/1).
(mdk/tin)