Tega Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkan, Dewi Dituntut 8 Tahun Penjara
Seorang pembantu rumah tangga (PRT) Dewi Purnama Sari (28) dituntut hukuman 8 tahun penjara. Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice V Sinaga yang mendakwa perempuan itu telah membunuh bayi yang dilahirkannya.
Seorang pembantu rumah tangga (PRT) Dewi Purnama Sari (28) dituntut hukuman 8 tahun penjara. Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice V Sinaga yang mendakwa perempuan itu telah membunuh bayi yang dilahirkannya.
Joice menyampaikan tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Richard Silalahi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (7/10) sore. Dia menyatakan Dewi telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 342 KUHPidana, karena dia telah melakukan pembunuhan anak yang direncanakan, menghilangkan jiwa anaknya ketika dilahirkan atau tidak lama kemudian.
-
Kenapa bayi menangis? Seorang bayi masih belum bisa berbicara dan menyampaikan keinginannya. Salah satu cara komunikasi yang bisa mereka lakukan adalah menangis.
-
Kapan makam dukun dan bayi tersebut ditemukan? Pada 1934, pekerja di Jerman menemukan kuburan seorang perempuan yang ditempatkan dalam posisi duduk dengan bayi di antara kakinya.
-
Bagaimana cara mentahnik bayi? Dalam Kitab Fathul Baari disebutkan, tahnik adalah praktik memberikan sesuatu yang manis dengan cara mengunyahnya terlebih dahulu, kemudian dimasukkan ke mulut bayi lalu dioleskan sedikit ke langit-langit mulutnya.
-
Kapan bayi tersebut meninggal? Penanggalan radiokarbon mengonfirmasi bahwa keduanya meninggal antara tahun 1616-1503 SM.
-
Kapan mayat pria tersebut ditemukan? Seorang pria paruh baya ditemukan meninggal dunia di dalam unit apartemen kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Senin (22/4) malam.
-
Kapan Adilla memeluk anaknya? Adilla juga ngepost foto ultah anaknya, dapet pelukan papa yang hangat kayak Wulan.
"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya menghukum terdakwa Dewi Purnama Sari dengan pidana penjara selama 8 tahun dipotong masa tahanan," ucap JPU.
Sebelum menyampaikan tuntutannya, JPU memaparkan hal yang memberatkan, yakni terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan sehingga mempersulit jalannya persidangan. "Sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya," sebutnya.
Seusai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.
Sesuai dakwaan, Dewi yang merupakan warga Tulung Mili Indah, Kotabumi, Lampung Utara, Provinsi Lampung, ditangkap Polsek Medan Baru karena tega membunuh bayi yang baru dilahirkannya dan membuangnya ke tong sampah.
Tindak pidana itu dilakukan di rumah majikannya di Perumahan Malibu Indah Raya Blok H Kel Suka Damai, Medan Polonia, pada Maret 2019. Dewi mengaku nekat membunuh bayinya karena takut ketahuan dan dipecat oleh majikannya.
Baca juga:
Hendak Bersihkan Kali Ciliwung, Petugas Kebersihan Temukan Mayat Bayi
Mayat Bayi Terbungkus Kain Merah Ditemukan Membusuk di Kalimas Surabaya
Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan di Kawasan Sumur Bandung, Diduga Dibuang Orang Tuanya
Mayat Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Toilet Masjid Gunung Putri
Polisi Tangkap Pelaku Pembuang Jasad Bayi di Cisauk
Mayat Bayi Terlilit Ari-ari Ditemukan Pemulung di TPS Pasir Bajing Garut