Teka-Teki Keberadaan Ronald Tannur Usai MA Tolak Vonis Bebas & Perintahkan Dipenjara 5 Tahun
Keberadaannya dipertanyakan usai Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dugaan pembunuhan dan penganiayaan Dini Sera Afrianti kini jadi sorotan. Keberadaannya dipertanyakan usai Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
MA juga menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Ronald Tannur. Terdakwa dianggap terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan Dini Sera meninggal dunia. Keputusan MA ini disampaikan usai Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur.
- Babak Baru Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Penahanan Ibunda Dipindahkan ke Jakarta
- Mengenal Meirizka Widjaja, Ibu Ronald Tannur yang Ikut Jadi Tersangka Kasus Pengadilan Negeri Surabaya
- Kejagung Periksa dan Pindahkan Tahanan Tiga Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur
- Singgung Kongkalingkong Tiga Hakim Beri Vonis Bebas, Keluarga Dini Sera Tak Puas MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati mengaku tidak mengetahui pasti keberadaan terakhir Ronald Tannur. Namun dia memastikan, hingga kini Ronald Tannur masih berstatus cekal (cegah tangkal).
"Tidak tahu (posisi Ronald), (masih berstatus cekal) 6 bulan. Masih di dalam negeri. Kami punya komunikasi yang sangat baik dengan dirjen imigrasi, sampai ke Singapur, Thailand sudah diupayakan untuk dicekal," kata Mia, Kamis (24/10).
Pada Rabu (14/8), Mia mengatakan, pihaknya sudah mengajukan permohonan cekal terhadap Ronald Tannur pada Agustus 2024 lalu. Permohonan itu dilayangkan Kejati Jatim melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Kementrian Hukum dan HAM.
”Ronald Tannur sudah dicekal. Kami sangat mengapresiasi Dirjen Imigrasi. Secara proaktif beliau menindaklanjuti permohonan kami melalui Jaksa Agung dan saat ini posisi sudah dicekal,” ujar Mia.
Sementara Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur menyatakan, kliennya tetap berada di Indonesia. Dia bahkan sempat membantah jika kliennya itu pergi ke luar negeri.
"Enggak, ada kok di Indonesia," ujarnya membantah kabar keberadaan Ronald Tannur di luar negeri, kala itu.
Sejak mendapatkan vonis bebas dari Pengadilan Negeri Surabaya, keberadaan Ronald Tannur sempat menjadi misteri. Dia disebut berada di Surabaya, namun ada juga yang menyebutnya pulang ke rumah orang tuanya di Nusa Tenggara Timur (NTT). Bahkan sempat tersiar kabar dia sempat pergi ke luar negeri.
Apakah Ronald Tannur Berstatus DPO?
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati menjawab soal peluang Ronald Tannur berstatus DPO alias buron. Dia mengatakan, Ronald Tannur tidak berstatus DPO karena sebelumnya sudah berstatus cekal.
"Tidak karena sudah dinyatakan dicekal," tegasnya.
Dia lantas menjelaskan, Ronald Tannur baru akan berstatus DPO jika nantinya tidak berada di tempat saat dilakukan penjemputan atau di saat pihaknya tidak bisa menemukan yang bersangkutan di alamat-alamat yang tercatat di Kejaksaan selama ini.
"DPO, kalau kita jemput dia tidak ada dan tidak ada yang bisa kita temukan dari alamat-alamat yang tercatat di kita semua. Kami sedang mentracing (melacak) alamatnya di mana saja, itu kalau misal tidak ditemukan baru kita DPO kan," tegasnya.
Diketahui, Jampidsus menangkap tiga orang hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan inisial ED, AH kemudian M dan seorang pengacara atas nama LR.
"Ketiga hakim tersebut dilakukan penangkapan di Surabaya sedangkan untuk pengacara atas nama LR dilakukan penangkapan di Jakarta," ucap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar, di Jakarta, Rabu (23/10) malam.
Kini, mereka juga sudah menyandang status sebagai tersangka. Tiga hakim selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto pasal 6 ayat 2 juncto pasal 12 huruf C juncto Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHAP.
Dalam kasus itu, Ronald yang merupakan anak dari mantan anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur dituntut jaksa penuntut umum dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara serta membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.