Teka-Teki Pejabat R di Surabaya Penentu Hakim Ronald Tannur
Soal identitas dari R yang disebut sebagai pejabat PN Surabaya, pihak PT Surabaya tak mau bicara gamblang.
Teka-teki seorang pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya berinisial R yang menjadi pemilih hakim untuk menyidangkan kasus penganiayaan Gregorius Ronald Tannur hingga kini masih belum diungkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kasak-kusuk siapa yang memiliki kewenangan untuk menempatkan hakim dalam menangani sebuah perkara yang hendak disidangkan pun sedikit terkuak.
Humas Pengadilan Tinggi Surabaya Bambang Kustopo menjelaskan, teknis pemilihan majelis hakim dalam menangani suatu perkara. Secara aturan, yang berwenang melakukan hal itu adalah ketua pengadilan negeri setempat.
- Ibu Ronald Tannur Masuk Sel Karantina, Pengacara Kirimkan Surat Permohonan Kunjungan
- Kejagung Tetapkan Ibunda Ronald Tannur Tersangka Suap Hakim PN Surabaya
- KY Segera Periksa Majelis Hakim PN Surabaya yang Jatuhi Vonis Bebas Ronald Tanur
- Terima Laporan Keluarga Dini Sera, KY Bakal Periksa Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur
“Majelis hakim itu (ditentukan) oleh ketua (pengadilan negeri setempat) ditetapkan dalam waktu tertentu,” ucapnya, Kamis (7/11).
Ia kembali menjelaskan, bahwa penetapan komposisi nama dalam susunan majelis pun tidak selalu tetap antara perkara satu dengan perkara lainnya. Dengan kewenangan Ketua PN, komposisi majelis dapat berubah dalam suatu perkara dan waktu tertentu.
“Dalam waktu tertentu oleh ketua di rolling. Jadi bukan tetap gitu aja, tidak. Sudah ditetapkan, selama enam bulan nanti diganti,” ucapnya.
Dikonfirmasi soal penentu tiga hakim yang ditangkap Kejagung dalam perkara kasus penganiayaan terpidana Ronald Tannur ia menyebut ketiga majelis hakim itu ditentukan oleh Ketua PN Surabaya terdahulu, sebelum Ketua PN saat ini. Ketua PN Surabaya saat ini diketahui dijabat oleh Dadi Rachmadi. Sebelum Dadi, Ketua PN diketahui dijabat oleh Rudi Suparmono.
Rudi Suparmono sendiri, diketahui menjabat sejak 2022 - 2024. Pada masa itu, perkara Ronald Tannur mulai masuk Pengadilan Surabaya. Perkara Ronald Tannur kemudian diputus dimasa Ketua PN Surabaya dijabat oleh Dadi Rachmadi.
Rudi Suparmono selesai menjabat sejak Februari 2024. Usai dari Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi dipindah tugaskan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam jabatan sebagai Ketua.
“Ketua PN yang dulu, yang menetapkan (komposisi majelis hakim Ronald Tannur). Kalau yang sekarang ini (Dadi Rachmadi), tinggal putusannya,” tegasnya.
Dikonfirmasi soal pejabat PN Surabaya berinisial R yang disebut Kejaksaan Agung sebagai pihak yang memilih hakim dalam kasus Ronald Tannur, ia pun enggan menjelaskannya dengan alasan jika hal itu menyangkut identitas orang.
“Ini menyebut nama orang eh. Saya enggak berani nebak-nebak,” katanya.
Tapi, jelasnya, siapapun sosok R yang dimaksud itu, pihaknya mempersilakan Kejagung untuk memeriksa dan mendalami perannya. Ia pun tidak akan menghalang-halangi atau mengintervensi para penyidik yang sedang menjalankan tugas.
“Pemeriksaan ke penyidik ya, kami tidak akan menghalangi, tidak akan memberi saran ABCD,” ucapnya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengungkap ada sosok pejabat di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berinisial R, dalam kasus perkara suap vonis bebas Ronald Tannur.
R disebut sebagai orang yang mengatur komposisi majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.
Kejagung pun telah menetapkan tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Pengacara Ronald Tannur, LR, juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Terbaru, Kejagung menetapkan ibunda dari Ronald Tannur yakni Meirizka Widjaja sebagai tersangka pemberi suap.