Teken Perpres, Jokowi Beri Mantan Wakil Menteri Uang Penghargaan Hingga Rp580 Juta
Wakil Menteri yang telah berhenti atau berakhir masa jabatannya sebelum Perpres ini diundangkan, akan tetap diberikan uang penghargaan. Jika wakil menteri meninggal dunia dan belum mendapatkan uang penghargaan, maka akan diberikan kepada janda/duda atau ahli warisnya.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 60 tahun 2012 tentang Wakil Menteri. Aturan ini diteken Jokowi pada 19 Agustus 2021.
Perpres ini mengatur bahwa Wakil Menteri yang berhenti atau masa jabatannya sudah berakhir akan diberikan uang penghargaan. Besaran uang penghargaan yang akan diberikan kepada para mantan wakil menteri mencapai Rp 580,4 juta.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Siapa yang meminta tanda tangan Presiden Jokowi? Pasangan artis Vino G Bastian dan Marsha Timothy kerap disebut sebagai orang tua idaman. Pasalnya demi impian sang anak, Jizzy Pearl Bastian, pasangan orang tua ini rela melakukan segala cara.
-
Siapa saja yang bertemu dengan Presiden Jokowi? Sejumlah petinggi PT Vale Indonesia Tbk bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/8) pagi. Petinggi PT Vale yang datang ke Istana di antaranya Direktur PT Vale Indonesia Febriany Eddy, Chairman Vale Base Metal Global Mark Cutifani, dan Chief Sustainable and Corp Affair Vale Base Metal Emily Olson.
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
"Uang penghargaan bagi Wakil Menteri paling banyak sebesar Rp580.454.000,00 untuk 1 periode masa jabatan Wakil Menteri," demikian bunyi pasal 8 ayat (2) sebagaimana dikutip dari salinan Perpres, Senin (30/8).
Adapun besaran uang penghargaan yang diterima oleh Wakil Menteri sebagaimana memperhitungkan masa jabatan Wakil Menteri. Menurut Pasal 8A, besaran uang penghargaan yang diterima Wakil Menteri diberikan berdasarkan formula sebagai berikut:
a. masa jabatan sampai dengan 1 (satu) tahun sebesar 0,2 x uang penghargaan;
b. masa jabatan lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 2 (dua) tahun sebesar 0,4 x uang penghargaan;
c. masa jabatan lebih dan 2 (dua) tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun sebesar 0,6 x uang penghargaan;
d. masa jabatan lebih dari 3 (tiga) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun sebesar 0,8 x uang penghargaan; atau
e. masa jabatan lebih dari 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun sebesar I x uang penghargaan.
Wakil Menteri yang telah berhenti atau berakhir masa jabatannya sebelum Perpres ini diundangkan, akan tetap diberikan uang penghargaan. Jika wakil menteri meninggal dunia dan belum mendapatkan uang penghargaan, maka akan diberikan kepada janda/duda atau ahli warisnya.
Tata cara pembayaran dan pendanaan uang penghargaan Wakil Menteri diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Perpres ini diundangkan pada 19 Agustus 2021.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," dikutip dari salinan Perpres.
Reporter: Lisza Egeham/Liputan6.com
Baca juga:
Di Depan Ketum Parpol, Jokowi Klaim Indeks Kepercayaan Publik ke Pemerintah Naik
PAN Soal Jatah Menteri: Kami Hormati Fatsun dalam Berpolitik
Sosok Empat Jenderal Lulusan Terbaik di Kabinet Jokowi, Tiga dari TNI & Satu Polri
Jokowi Minta Kepala BRIN Secepatnya Lakukan Penciptaan Ekosistem Riset
Presiden Jokowi Lantik Mendikbud-Ristek Nadiem dan Menteri Investasi Bahlil
Jokowi Dikabarkan Umumkan Calon Menteri Investasi dan Mendikbud Ristek Besok