Temuan Ini Kuatkan Dugaan Sekeluarga Tewas di Cirendeu karena Pinjol: Korban Akses Cara Membunuh & Jenis Racun
Dari tiga handphone di lokasi penemuan mayat didapatkan beberapa bukti akses AF terhadap beberapa aplikasi pinjaman online dan judi online
Kepolisian Sektor Ciputat Timur, Polres Tangerang Selatan mengungkap fakta-fakta kematian tiga orang satu keluarga berinisial AF (31), YL (28) dan AH (3) di Kampung Poncol, Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan pada Minggu (15/12/2024)
“Kami sampaikan hasil penyelidikan secara scientific crime investigastiom terhadap penemuan tiga mayat satu keluarga pada Minggu 15 Desember. Kami ingin memastikan secara komperhensif melalui metode scientific crime investigation agar informasi yang disampaikan tepat,” ungkap Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Kemas Arifin Selasa (7/1/2025) di Mapolsek Ciputat Timur.
- Cegah Pinjol dan Judi Online Merajalela, Misbakhun Gandeng OJK
- Kecanduan Judi Online, Pria Ini Curi Uang Teman Rp100 Juta Diganti Tisu
- Pesan Bijak Jenderal Bintang Dua Cegah Personel: Hidup Bukan Judi & Undian tapi Kerja Keras
- Polwan Bakar Suaminya yang juga Polisi: Dipicu Uang Belanja Habis Buat Judi Online
Dari hasil keterangan saksi-saksi dan penjelasan dokter forensi, digital forensik Polri diketahui bahwa tiga jenazah yang terdiri dari ayah, ibu dan anak itu diketahui tidak bernyawa oleh saksi-saksi yang mendobrak pintu rumah korban pada Minggu (15/12/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.
“Pada saat saksi masuk ke dalam rumah menjelasakan bahwa rumah pintu depan terkunci kemudian saksi masuk mencongkel jendela dan baru kunci bisa di putar dari dalam. Didapati fakta di dalam kamar di sebelah kiri ruang tamu dua mayat AH dan dibawah kasur YL. Di bagian dapur dan kamar mandi terpisah pintu dan itu terkunci dari dalam dan diborak saksi dan mendapati satu jenazah AF dalam keadaan menggantung,” jelas Kapolsek.
Selanjutnya setelah olah KTP dengan melibatkan ahli dokter forensik, digital forensik, psikolog dan ahli pidana berdasarkan hasil visum terhadap jenzah YL dan AH ditemukan luka di bagian leher.
“Keduanya didapati sesuai ciri-ciri pada kasus penjeratan. Dan pada korban AF ditemukan ciri ciri luka khas gantung diri yang terlihat dari lingkungan yang disimpulkan AF korban gantung diri dan korban YL dan AH terdapat luka ciri khas penjeratan ini hasil pemeriksaan visum,” ujar Kapolsek.
Kemudian dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik terhadap tiga handphone di lokasi penemuan mayat didapatkan beberapa bukti akses AF terhadap beberapa aplikasi pinjaman online dan judi online.
“Di hp korban AF ditemukan beberapa bukti akses terhadap aplikasi beberapa pinjaman online, kredit online dan beberapa situs judi online. Lalu ditemukan juga hasil dari digital forensik pada 14 Desember jam 02.41 pengguna barang bukti mengunjungi website penjelasan dokter soal racun yang ditenggak juragan sepatu di Mojokerto,” ucap Kapolsek.
Dari hasil digital forensik didapati juga bahwa pelaku AF mengakses situs website dengan judul how it is kill someone with knife.
“Dan hasil analisa digital forensi tidak ditemukan ancaman terhadap korban AF. Korban AF juga pernah kirim email ke Bank Indonesia, bicara judulnya bicara @BI, isinya dia bercerita sedang kesulitan membayar pinjaman yang ada pada dirinya,” tegas Kemas.
Selain pemeriksaan dengan melibatkan digital forensik, dokter forensik, psikolog dan ahli pidana, Polisi juga memeriksa 6 orang saksi-saksi dalam kasus tersebut.
“Kami juga memeriksa 6 saksi dan para ahli, hasil dari digital forensik tersebut berkesesuaian dengan hasil digital forensik bahwa korban YL pernah menerima pernasalahan keuangan yang bersangkutan.
YL dan Ah diduga dijerat korban AF, baru korban AF melakukan gantung diri,” ungkap Kemas.
Tidak Ada Bukti Ancaman Juru Tagih Utang
Kepolisian memastikan tidak ada ancaman juru tagih utang terhadap AF (31), pelaku bunuh diri yang sebelumnya diduga menganiaya anak dan istrinya hingga tewas di rumah kawasan Kampung Poncol, Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur akibat tumpukan utang pinjaman online yang dilakukan AF.
“Berdasarkan analisa digital forensik tidak ditemukan adanya ancaman terhadap korban di HP tersebut,” terang Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Kemas Arifin.
Ditegaskan Kemas bahwa AF, juga sempat menyampaikan kesulitan ekonomi yang dialaminya melalui surat elektronik yang dialamatkan ke Bank sentral.
“Kami tambahkan juga korban juga pernah mengirimkan email ke Bank Indonesia, judulnya bicara@BI, dengan isi korban ini bercerita dalam emailnya bahwa sedang mengalami kesulitan untuk membayar pinjaman-pinjaman yang ada,” ungkap Kemas.
Meski dipastikan tidak adanya ancaman yang ditujukan para penagih utang terhadap kredit macet AF melalui perpesanan di handphone AF dari sejumlah aplikasi pinjaman online. Polisi mengakui adanya beberapa juru tagih utang yang datang ke rumah dan tempat kerja AF.
“Dimaksud enggak ditemukan di handphone itu adalah ancaman, tidak ditemukan adanya ancaman terhadap pengguna barang bukti yaitu AF, kalau terhadap dia mengakses ada memang. Penagih utang mendatangi langsung ada, ada yang mendatangi langsung ada. Di dalam hasil digital forensik juga ada. (Tagihan). Menagih ke rumah korban juga ada beberapa hari sebelum kejadian,” terang Kemas.
“Kalau terhadap teror tersebut di Handphone AF yang sifatnya ancaman, tidak ditemukan. Bahasanya seperti itu dari hasil digital forensik,” tandas Kemas.