Tenaga kontrak belum menerima gaji pasca mutasi pejabat di Aceh
Tenaga kontrak belum menerima gaji pasca mutasi pejabat di Aceh. Sejumlah SKPA yang pimpinannya diganti semua honor tenaga kontrak belum dibayar. Bahkan parahnya lagi, ada tenaga kontrak yang belum diperpanjang kontraknya karena terkendala pimpinan yang digantikan itu tidak berani mengambil kebijakan.
Polemik mutasi 20 pejabat eselon II di Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) hingga sekarang belum ada titik temu. Kedua kubu eselon II itu klaim masing-masing yang paling berhak menggunakan anggaran.
Kisruh jabatan ini pasca dilantik 10 Maret 2017 lalu berimbas pada penggunaan anggaran. Tenaga kontrak misalnya, kelompok yang ikut imbas atas kebijakan dari Gubernur Aceh, Zaini Abdullah menggantikan sejumlah pejabat menjelang masa akhir jabatannya.
Padahal sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan instruksi agar setiap kepala daerah seluruh Indonesia tidak menggantikan pejabat menjelang masa akhir jabatan.
Berdasarkan instruksi Mendagri ini, 17 pejabat dari 20 orang yang telah digantikan oleh Zaini Abdullah sedang menggugat. Termasuk sudah melaporkan pergeseran pejabat eselon II di jajaran Satuan Kesatuan Pemerintah Aceh (SKPA) ke Mendagri.
Informasi yang berhasil merdeka.com himpun, sejumlah SKPA yang pimpinannya diganti semua honor tenaga kontrak belum dibayar. Bahkan parahnya lagi, ada tenaga kontrak yang belum diperpanjang kontraknya karena terkendala pimpinan yang digantikan itu tidak berani mengambil kebijakan.
Termasuk hendak mencairkan anggaran untuk membayar sejumlah tenaga kontrak di setiap SKPA untuk tenaga kontrak. Akibatnya, tenaga kontrak sekarang sudah tidak bergaji sekitar 4 bulan.
"Patokannya ketok palu DPRA (Dewan Perwakilan Rakyat Aceh), seminggu setelah sah APBA biasanya sudah cair gaji," kata salah seorang tenaga kontrak di jajaran SKPA Aceh, di Banda Aceh, Kamis (30/3).
Dia mengatakan, bila tidak terjadi kemelut di DPRA dalam membahas Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA), honor tenaga kontrak tidak ada kendala apapun. Biasanya, selesai APBA disahkan, awal Maret honor tenaga kontrak langsung dibayar.
Hal senada juga disampaikan seorang tenaga kontrak lainnya. Ia bahkan mengaku, jangankan untuk dibayar honor, kontrak saja yang seharusnya sudah diperpanjang belum bisa dilakukan karena ada kemelut pergantian pimpinannya.
"Khusus kami, gaji belum dan SK juga belum ada," jelasnya yang tidak mau disebut namanya.
Kendati demikian, ada sejumlah SKPA yang sudah membayar upah tenaga kontrak sesuai dengan aturan yang berlaku. Akan tetapi, SKPA tersebut yang tidak termasuk terkena mutasi oleh Gubernur Aceh, Zaini Abdullah 10 Maret 2017 lalu.
Fakta tersebut dibantah secara tegas oleh Kepala Biro Humas Pemerintah Aceh, Mulyadi Nurdin. Menurutnya, semua SKPA di Aceh, baik yang terkena mutasi maupun yang tidak sudah sah menggunakan anggaran, termasuk membayar honor tenaga kontrak.
"Tidak benar itu, sudah bisa mempergunakan anggaran. Intinya semua tenaga kontrak dibayar, telat sedikit mungkin karena transisi," kata Mulyadi Nurdin dalam ruang, Senin (27/3) lalu.
Lanjutnya, semua SPKA yang sempat dimutasi sudah mulai bekerja, termasuk membuka tender proyek dalam APBA 2017 ini. Semua pejabat baru itu sudah bekerja seperti biasanya di kantornya masing-masing.
"Langsung bisa dieksekusi, jadi tidak ada masalah," tukasnya.
Pada hari yang sama, Senin (27/3), Gubernur Aceh, Zaini Abdullah mengeluarkan surat edaran kepada 20 mantan pejabat eselon II yang telah diganti agar segera mengembalikan aset pemerintah.
Belumnya dikembalikan aset Negara oleh 20 pejabat yang telah digantikan oleh Zaini Abdullah, mengingat terjadi dualisme pemahaman hukum. Zaini Abdullah selaku pucuk pimpinan tertinggi di Aceh menggantikan pejabat berdasarkan Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA).
Surat edaran itu dikeluarkan oleh Zaini Abdullah, Senin 27 Maret 2017 setelah beberapa minggu pergantian dilakukan. Dalam surat edaran itu pada perihal dituliskan 'Pengembalian Aset Pemerintah Aceh'.
Surat tersebut langsung ditujukan kepada personal pejabat yang telah digantikan oleh Zaini Abdullah, yaitu Prof Abubakar Karim, Prof Syahrizal Abbas, Dr M Jafar, Dr Raihana, Ir Syamsurizal, Zulkifli HS, MM, Drs Said Rasul.
Kemudian surat edaran ini juga ditujukan kepada Drs Nazir Alba, Ir Zulkifli, MM, M Jailani A Bakar, M.Si, Lukman Yusuf M,Si, Husaini Syamaun MM, Helvizar Ibrahim M,Si, Iskandar Zulkarnen Ph.D, Drs Mustafa, Aszawi M.Pd, Ir Arifin, Saifuddin, SE,MM, M Ali Alfata, MM dan Ir Anwar Ishak.
Baca juga:
Pemprov Jatim janji bayar gaji perawat pondok kesehatan desa
Sempat tertunda, TPP PNS Pemprov Jabar cair Maret
613 Guru SMA di Ogan Komering sudah 3 bulan belum terima gaji
Sekda pastikan gaji PNS Jawa Barat cair Jumat besok
Sumarsono sebut semua gaji PNS di Indonesia telat kecuali DKI
PNS di Jabar masih ada yang belum terima gaji Januari
Sempat telat karena bupati tertangkap, gaji PNS Klaten akhirnya cair
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
-
Apa yang terjadi pada PNS tersebut? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
-
Kapan THR PNS Depok dicairkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Siapa menantu Panglima TNI? Kini Jadi Menantu Panglima TNI, Intip Deretan Potret Cantik Natasya Regina Ini potret cantik Natasya Regina, menantu panglima TNI.
-
Bagaimana besaran THR PNS Depok? Disebutkan, untuk besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret.
-
Dimana lokasi petani di Aceh yang sedang panen cengkih? Seorang petani menunjukkan segenggam cengkih atau cengkeh yang telah dipetik setelah panen di sebuah hutan di Lhoknga, Aceh, pada 30 Januari 2024.