Terangsang, Tukang Pijat Refleksi Perkosa Mahasiswi
Pelaku awalnya niat untuk memijat korban, namun ternyata dia terangsang dan melakukan pemerkosaan.
Pelaku awalnya niat untuk memijat korban, namun ternyata dia terangsang dan melakukan pemerkosaan.
Terangsang, Tukang Pijat Refleksi Perkosa Mahasiswi
Kepolisian Polres Badung, Bali, menangkap pelaku pemerkosaan bernama Soni (23) yang berasal dari Purbalingga, Jawa Tengah.
Pelaku ditangkap karena melakukan pemerkosaan kepada seorang mahasiswi berinisial PPS (22) di tempat pijat refleksi miliknya.
Peristiwa itu terjadi di ruko bernama Soni Pijat Refleksi, di Jalan Raya Tibung Sari, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (3/10) sekitar pukul 16.00 WITA.
"Motifnya, karena pelaku merasa terangsang pada saat memijat tubuh korban," kata Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Aris Setiyanto, di Mapolres Badung, Bali, Kamis (5/10).
Saat itu, korban diperintahkan oleh ibunya untuk membeli obat di TKP. Di mana TKP itu lantai dua paling bawah adalah apotek dan di lantai dua adalah tempat pijat pelaku.
Namun, sebelumnya korban juga mengalami sakit kaki sehingga mencari di google tempat pijat refleksi. Sehingga diketahui TKP tersebut ada apotek dan tempat pijat refleksi sehingga sekalian korban mendatangi lokasi.
"(Korban tau TKP) karena cari di google itu. Pas disuruh ibunya beli obat sekalian ke situ," imbuhnya.Kemudian, setelah mengetahui dari internet korban menghubungi pelaku dan juga untuk membeli obat di apotek sekitar pukul 16:00 WITA. Selanjutnya, setelah membeli obat, korban bertemu pelaku dan mengeluhkan kakinya yang sakit.
Kemudian pelaku membawa korban ke tempatnya untuk dilakukan pemijatan kaki. Pelaku meminta korban membuka baju dan celana seperti halnya pijat pada umumnya. Dan tubuh korban langsung diberikan kain lalu dipijat oleh pelaku.
"Kemudian pelaku mengarahkan untuk membuka baju dalamnya setelah dibuka, pelaku terangsang hingga melakukan tindakan bejat tersebut," ujarnya.
Saat pelaku melakukan aksi bejatnya, korban tidak bisa melawan. Setelah itu, korban melaporkan peristiwa itu kepada orangtuanya dan langsung mendatangi Polres Badung.
"Tim langsung melaksanakan penyelidikan sehingga hari itu juga kita bisa mengungkap pelaku," jelasnya.
"Modus operandinya, pelaku memijat tubuh korban hingga terangsang kemudian pelaku memaksa menyetubuhi korban. Pelaku bekerja sendirian, sudah hampir empat bulan bekerja di situ, dan baru kali ini melakukan hal tersebut dan itu pijat refleksi untuk cewek dan cowok," ujarnya.
Lewat aksinya pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, huruf a, Undang-undang RI, Nomor 12, Tahun 2022 atau Pasal 286 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.