Terbongkar, Ini Sederet Harta Mewah Firli Bahuri yang Tak Dilaporkan di LHKPN
Dewas KPK membeberkan sejumlah harta Firli Bahuri yang tidak dilaporkan dalam LHKPN.
Firli Bahuri dinyatakan bersalah melanggar etik karena bertemu dengan Eks Mentan Mentan Syahrul Yasin Limpo
Terbongkar, Ini Sederet Harta Mewah Firli Bahuri yang Tak Dilaporkan di LHKPN
Majelis etik Dewas KPK membeberkan sejumlah harta kekayaan ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri yang tidak dimasukkan ke Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dalam kurun waktu 2020 hingga 2022.
- Dewas KPK Vonis Firli Bahuri Langgar Etik, Ini Hal yang Memberatkan Putusan
- Selain Periksa Firli soal Harta di Luar LHKPN, Polisi juga Minta Keterangan 5 Saksi Lain
- Mangkir Pemeriksaan, Firli Bahuri Awalnya Bakal Dicecar soal Harta dan Aset Tak Tercantum di LHKPN
- Dewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini
"Terperiksa juga tidak melaporkan pembelian aset atas nama Istri Terperiksa, saudari Ardina Safitri, yakni Essence Dharmawangsa Apartement Unit ET2-2503 pada bulan April 2020," kata anggota Majelis Etik Dewas KPK, Syamsudin Haris di gedung Dewas KPK, Rabu (27/12).
"Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi dengan luas 306 m2 berdasarkan Akta Jual Bell Nomor 437/2021 tanggal 20 Juni 2021,"
lanjut dia.
merdeka.com
Tanah di Bogor dan Palembang
Selain itu, ada sebidang tanah kawasan Sukabumi, Jawa Barat dengan luas 2.727 m2 yang di beli pada 01 Desember 2021. Lalu tanya di Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor dengan luas 2.052 m2 pada 17 Oktober 2022.
Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 2198 di Sukabangun-Palembang dengan luas 520 m2 lahun 2021. LHKPN itu telah disita oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan dijadikan barang bukti kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri.
Diketahui, Firli Bahuri dinyatakan bersalah melanggar etik karena bertemu dengan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Atas tindakannya, Firli dijatuhkan sanksi untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
"Menjatuhkan sanksi berat kepada Terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK,"
tegas Ketua Dewas KPK Tumpak Hatarongan Panggabean.
merdeka.com