Terbukti aniaya warga, anggota polisi di bui 9 bulan
Pelaku terbukti melakukan penganiayaan dan kekerasan bersama rekannya Hesty Yulianti terhadap korban bernama Maxter.
Anggota Polda Maluku, Brigadir Lery Louputi dihukum sembilan bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon. Lery terbukti melakukan penganiayaan dan kekerasan bersama rekannya Hesty Yulianti terhadap korban bernama Maxter.
"Terdakwa dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara karena terbukti melanggar pasal 170 ayat (1) KUH Pidana," tegas ketua majelis hakim PN Ambon, Suko Harsono di Ambon, Rabu (17/2).
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Siapa saja penerus para Jenderal Polisi? Ipda Muhammad Yudisthira Rycko anak Komjen Rycko Amelza Dahniel. Yudisthira lulusan Akpol 51 Adnyana Yuddhaga. Ipda Jevo Batara anak Irjen Napoleon Bonaparte. Jevo polisi muda berparas tampan. Iptu Ryan Rasyid anak Irjen Hendro Pandowo. Ryan baru lulus dari Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Ipda Adira Rizky Nugroho anak Irjen (Purn) Yazid Fanani. Adira peraih Adhi Makayasa Dia lulusan Akpol Angkatan ke-53 tahun 2022. Iptu Danny Trisespianto Arief Anak mantan Kapolri Sutarman.
-
Bagaimana polisi melacak keberadaan Pegi Setiawan? Polisi menangkap PS (Pegi Setiawan) saat pulang bekerja sebagai kuli bangunan di kawasan Jl Kopo, Kota Bandung. Polisi sempat mengalami kesulitan saat melacak keberadaan Perong,” kata dia, Rabu (22/5) malam. “(Pegi selalu) berpindah tempat, di antaranya Cirebon dan Bandung,” Jules melanjutkan.
Putusan majelis hakim itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon Grace Siahaya meminta terdakwa divonis tujuh bulan penjara.
Seperti dikutip Antara. Tindakan penganiayaan dan kekerasan itu berlangsung pada tanggal 20 September 2015 lalu, di depan kompleks Rumah Sakit Umum Daerah dr. M Haulussy Ambon.
"Korban menderita sakit dan bengkak pada bagian wajahnya," kata Suko.
Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal 179 ayat (1) KUH Pidana tentang kekerasan bersama yang mengakibatkan orang lain menderita sakit.
Sedangkan yang meringankan adalah sikap terdakwa yang sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya, dan yang bersangkutan belum pernah dihukum.
(mdk/cob)