Terbukti Korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara
Selain pidana pokok, Irwan juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.150.000.000 dalam korupsi BTS 4G.
Hakim juga menolak permohonan Irwan yang ingin menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum alias justice collaborator (JC).
Terbukti Korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara
Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan Irwan terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana termuat dalam dakwaan JPU." ujar Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dalam amar putusannya, Kamis (9/11).
- Tersangka Achsanul Qosasi Kembalikan Rp31,4 Miliar Terkait Korupsi BTS Kominfo
- Terbukti Korupsi Proyek BTS Kominfo Bareng Jhonny Plate, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara
- Terbukti Korupsi BTS, Mantan Dirut BAKTI Kemenkominfo Divonis 18 Tahun Penjara
- Kejagung Tegaskan Pengembalian Uang Rp27 Miliar Tak Hentikan Pengusutan Kasus Korupsi BTS Kominfo
Hakim juga menolak permohonan Irwan yang ingin menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum alias justice collaborator (JC).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irwan Hermawan oleh karena itu selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan,"
Dennie Arsan menambahkan.
merdeka.com
Selain pidana pokok, Irwan juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.150.000.000 dalam korupsi BTS 4G. Jika uang itu tak diganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita.
"Jika dalam hal ini terdakwa tidak memiliki harta yang cukup maka diganti pidana 1 tahun kurungan,"
kata Dennie Arsan.
merdeka.com
Hal Memberatkan dan Meringankan
Hal memberatkan vonis yakni Irwan dianggap tidak mendukung program pemerintah salam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi. Perbuatan terdakwa turut menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar.
"Perbuatan terdakwa mengumpulkan dan mengalirkan uang hasil korupsi, memperluas tindak pidana korupsi itu sendiri,"
kata Dennie Arsan.
merdeka.com
Sementara hal meringankan, Irwan belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, dan berterus terang sehingga memperlancar persidangan, terdakwa mempunyai istri dan anak.