Terbukti Korupsi Dana KUR, Pegawai BRI di Riau Divonis 6 Tahun Penjara
Delvi menyebabkan terjadinya kerugian negara karena menyalurkan kredit usaha kepada nasabah fiktif.
Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap surveyor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Teluk Belitung, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau bernama Delvi Hartanto. Hakim menilai Delvi terbukti menyalahgunakan kewenangan atau korupsi dalam menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada masyarakat.
Delvi menyebabkan terjadinya kerugian negara karena menyalurkan kredit usaha kepada nasabah fiktif.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
"Terdakwa (Delvi) terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 6 tahun, dan hukuman denda sebesar Rp 300 juta atau subsider 6 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim, Dahlia Panjaitan.
Selain hukuman penjara, Delvi juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 883 juta. Dan jika tidak dibayar, maka harta benda Delvi akan disita.
"Namun jika harta benda tidak ada, maka dapat diganti (subsider) dengan kurungan badan selama 2 tahun," kata Dahlia.
Delvi beruntung, lantaran vonis hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa Kejari Kepulauan Meranti. Delvi menerima vonis tersebut.
Karena sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Ulinnuha menuntut Delvi dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 300 juta atau subsider selama 6 bulan kurungan. Bahkan, dia juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 883 juta subsider 3 tahun 6 bulan.
Perbuatan tindak pidana korupsi penyaluran kredit yang dilakukan terdakwa Delvi Hartanto itu terjadi tahun 2015-2016 lalu. Saat itu, Delvi memberikan atau menyalurkan pinjaman kredit usaha kepada warga.
Tak sendirian, Delvi merugikan negara bersama rekannya inisial FD yang kabur saat kasus korupsi itu mencuat. Saat ini, FD ditetapkan sebagai buronan. Delvi bersama FD membuat dokumen anggunan palsu. Surat Keterangan Usaha, KTP nasabah dibuat seolah asli. Bahkan permohonan tersebut tanpa diketahui nasabah yang dicantumkan namanya.
KTP atas nama masyarakat itu digunakan sebagai pemohon kredit. Namun setelah cair, duit ratusan juta itu dinikmati Delvi bersama FD. Dalam pengajuannya, Delvi juga mengurus nasabah lain yang sebenarnya.
Dalam perjalanannya, nasabah yang menerima dana KUR itu menyetor uang ke Delvi, namun tidak disetorkan ke BRI. Dari hasil audit, Delvi menikmati kredit nasabah sekitar Rp 926,782,543 dan sedangkan FD menerima sekitar Rp 842,267,378. Sehingga total kerugian negara sebesar Rp 1,782,062,261.
Baca juga:
Terdakwa Korupsi Mading Elektronik Kendal Kembalikan Duit Rp 4,4 Miliar
Bupati Talaud Ditangkap KPK, Ini Sikap Hanura
KPK Cari Bukti Gratifikasi Bowo Sidik di Kantor Menteri Perdagangan
Sekjen KONI Ngaku Pernah Beri Rp 11,5 M ke Asisten Pribadi Menpora
Geledah Kantor Mendag Enggar, KPK Bawa 3 Koper Isi Dokumen