Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara
Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
- Mantan Kadis ESDM Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Korupsi Timah
- Terbukti Korupsi Dana Hibah Rp3,5 M, Eks Ketua KONI Sumsel Divonis 1 Tahun Penjara
- Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan, Mantan Bupati Batu Bara Masuk DPO Polda Sumut
- Mantan Ketua DPD Gerindra Malut Jadi Makelar Pengurusan 37 Izin Usaha Tambang
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara
Hukuman dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (21/12).
M Adil dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junctho Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kedua, melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999.
Lalu ketiga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junctho Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Hakim dalam amar putusannya menyatakan, tidak ada pembenaran atas perbuatan yang dilakukan M Adil. Hukuman yang diberikan diharapkan dapat memberikan efek jera, agar kasus serupa tidak terulang lagi.
"Atas perbuatan terdakwa tidak ditemukan alasan yang dapat menghapus pidana. Baik alasan pemaaf dan pembenaran hingga terdakwa mendapat hukuman," kata Ketua Majelis Hakim, M Arif Nuryanta, didampingi hakim anggota Salomo Ginting, dan Adrian HB Hutagalung.
Menurut Arif, hal memberatkan hukuman, perbuatan M Adil tidak mendukung upaya pemerintah memberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), dan merusak kepercayaan masyarakat
kepada lembaga negara. Sedangkan hal meringankan M Adil belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya dan mempunyai tanggungan keluarga.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Muhammad Adil dengan pidana penjara selama 9 tahun, dipotong masa tahanan yang sudah dijalani," kata Arif.
Selain hukuman penjara, M Adil juga dihukum membayar denda sebesar Rp600 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.
Hakim juga menghukum M Adil membayar uang pengganti sebesar Rp17.821.923.078. Jika tidak dibayar satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara.
"Jika hasil lelang tidak mencukupi maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," jelasnya.
Hakim juga mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar uang sebesar Rp720 juta disita untuk negara. Uang itu diamankan saat operasi tangkap tangan terhadap M Adil pada 6 April 2023.
Atas hukuman itu, M Adil diminta oleh majelis hakim berkoordinasi dengan penasihat hukumnya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. "Silakan Saudara menggunakan hak Saudara (banding)," kata hakim Arif.
Seusai sidang, M Adil menyatakan akan menempuh upaya banding. "Banding," kata Adil kepada sejumlah wartawan.
M Adil menyebut, putusan hakim tak sesuai fakta persidangan. "Kita akan ajukan (banding) dalam satu dua hari ini," tegasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ikhsan Fernandi dan kawan-kawan menuntut M Adil dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
JPU juga meminta agar M Adil dibebani kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp17.821.923.078. Dengan ketentuan, jika tidak dibayar, maka harta bendanya disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi maka dia dipidana penjara selama 5 tahun.
Sebelumnya JPU dalam amar tuntutannya menyebut bahwa M Adil melakukan tindak pidana korupsi pada 2022 hingga 2023, bersama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti Fitria Nengsih, dan auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) M Fahmi Aressa.
Tindakan korupsi itu berupa, pemotongan 10 persen Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang
(GU) kepada kepala organisasi Perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepulauan
Meranti.
Penyerahan uang dari OPD itu dibuat seolah-olah sebagai utang. Padahal OPD tidak mempunyai utang kepada terdakwa. Namun, mengingat M Adil adalah atasannya dan sebagai bentuk loyalitas, maka OPD mau menyerahkan uang.
Uang diserahkan kepala OPD melalui Fitria Nengsih, Dahliawati, dan sejumlah ajudan Bupati M Adil. Selanjutnya uang miliar rupiah diberikan kepada M Adil.
Dari pemotongan UP dan GU itu, pada tahun 2022, M Adil menerima uang sebesar Rp12 miliar lebih dan pada tahun 2023 menerima Rp5 miliar lebih. Total uang pemotongan UP dan GU yang diterima terdakwa selama dua tahun sebesar Rp17.280.222.003,8.
Kedua, M Adil menerima suap dari Fitria Nengsih selaku kepala perwakilan PT Tanur Muthmainah Tour (TMT) di Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp750 juta. PT TMT merupakan perusahaan travel haji dan umrah yang memberangkatkan jemaah umrah program Pemkab Kepulauan Meranti.
Jemaah yang diberangkatkan itu merupakan guru mengaji, imam masjid dan pegawai. Dananya menggunakan APBD Tahun 2022. PT TMT memberangkatkan 250 jemaah dan M Adil meminta fee Rp3 juta dari setiap jemaah yang diberangkatkan.
Ketiga, M Adil bersama Fitria Nengsih pada Januari hingga April 2023 juga memberikan suap kepada auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Riau, Muhammad Fahmi Aressa sebesar Rp1 miliar lebih dengan maksud agar Kabupaten Kepulauan Meranti dapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 2022.