Terbukti Menipu dengan Cek Kosong, Mantan Bupati Balangan Dihukum Setahun Penjara
Mantan Bupati Balangan, Ansharuddin, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Dia dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.
Mantan Bupati Balangan, Ansharuddin, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Dia dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.
Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Aris Bawono Langgeng di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (30/9).
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kapan Curug Leuwi Batok ramai pengunjung? Para wisatawan yang menginap di tenda juga menantikan waktu terbaik berenang di sana, yakni pada pagi hari ataupun sore hari.
-
Kapan Benteng Pendem di Cilacap dibangun? Benteng pendem ini merupakan benteng peninggalan Belanda yang sudah ada sejak tahun 1861. Ini merupakan salah satu tempat bersejarah yang bisa mengedukasi tentang sejarah terutama ketika penjajahan Belanda.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan kata penutup pidato penting? Seperti diketahui, bahwa ragam acara seperti seminar, perpisahan, pernikahan hingga acara formal lain membutuhkan sebuah penutup pidato yang penuh kesan yang membuat seluruh rangkaian acara berkesan.
"Terdakwa Ansharuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan pidana selama satu tahun," ucap Aris saat membacakan putusan.
Atas putusan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya M Mauliddin Afdie langsung menyatakan banding. Sementara JPU Fahrin Amrulah dan Agus Subagya menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari ke depan bagi kedua belah pihak untuk langkah hukum.
Seusai persidangan, Ansharuddin menyatakan menghargai pendapat majelis hakim. Namun dia mengaku tidak puas dengan putusan itu.
"Sehingga kami minta keadilan lagi dengan mengambil langkah banding. Pendapat hakim anggota kita dengar sendiri di persidangan adanya perbedaan persepsi. Di mana hakim anggota dua melihat kebenaran secara materiil," tuturnya.
Ansharuddin yang menjabat Bupati Balangan periode 2016-2021 terjerat kasus cek kosong yang dilaporkan Dwi Putra Husnie Dipling. Uang senilai Rp1 miliar yang dipinjamkan pelapor kepada terdakwa belakangan dibayar dengan cek kosong.
Korban mengetahui penipuan itu saat mencoba mencairkan cek itu pada 28 April 2018. Dia pun melaporkannya ke Polda Kalsel.
Baca juga:
Polisi Bakal Periksa Anak Nia Daniaty Terkait Kasus Dugaan Penipuan CPNS
Ngaku Anggota Militer dan Main Judi Online, 2 Warga Asing di Bali Dideportasi
Waspada Hoaks Penyaluran Subsidi Gaji Lewat WhatsApp, Ini Cirinya
Modus Penipuan Kartu ATM Tak Bisa Masuk, Wanita Ini Kehilangan Rp1,8 Juta
Janjikan Uang Gaib Rp12 M, Warga Palembang Tipu Konsultan hingga Rp1,2 M
CEK FAKTA: Tidak Benar Nomor Telepon Luar Negeri Ini Bisa Salin Daftar Kontak