Terbukti perkosa ABG, anggota polisi Ternate dibui 10 tahun
Hal memberatkan perbuatan terdakwa yakni menimbulkan trauma mendalam dan dapat mengakibatkan rusaknya masa depan korban.
Brigadir Pol Nifran AD alias Ipan (29) divonis sepuluh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara. Dia terbukti memperkosa seorang anak berusia 13 tahun.
Ketua Majelis Hakim, Ehster Siregar, saat membacakan vonis menyatakan, anggota Brimob Polda Maluku Utara itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
-
Siapa saja anggota polisi yang berasal dari suku anak dalam Jambi? Seperti yang dirasakan oleh tiga orang pemuda berdarah suku anak dalam Jambi yang kini berhasil menjadi seorang polisi.
-
Siapa yang berjuang demi anak? “Pada awal kehidupan, orangtua tentu harus membesarkan anaknya, mengasuh, mengajari. Tapi, pada titik tertentu, orangtua justru harus mengajari anaknya kehidupan dengan melepaskan.”
-
Apa yang diminta Sahroni kepada polisi terkait kasus pelecehan anak? Ke depan polisi juga diminta bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak. Polisi Diminta Dampingi Psikologis Anak dan Istri korban Pencabulan Oknum Petugas Damkar Polisi menangkap SN, pria yang tega melakukan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anaknya sendiri yang berusia 5 tahun. Tidak hanya diminta menghukum berat pelaku, polisi diminta juga mendampingi psikologis korban dan ibunya. “Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,” ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Mengapa polisi mengancam akan menjerat keluarga para pelaku? Polisi mengancam keluarga dapat dijerat Pasal 221 KUHP karena dianggap menyembunyikan atau penghalang pelaku kejahatan.
-
Bagaimana Sahroni ingin polisi memprioritaskan kasus pelecehan anak? Ke depan Sahroni ingin polisi bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak. “Dari yang saya lihat, rentang pelaporan hingga pengungkapan masih memakan waktu yang cukup lama, ini harus menjadi catatan tersendiri bagi kepolisian. Ke depan harus bisa lebih dimaksimalkan lagi, diprioritaskan untuk kasus-kasus keji seperti ini. Karena korban tidak akan merasa aman selama pelaku masih berkeliaran,” tambah Sahroni.
-
Bagaimana polisi membantu pemuda tersebut? Saat mereka berdua keluar tol, pemuda tersebut langsung diajak makan oleh anggota Polri yang tidak diketahui namanya itu. Pasalnya, pemuda tersebut belum makan dan masih harus melakukan perjalanan yang cukup panjang.“Ayo nanti keluar tol kita makan dulu, ya. Kita sarapan dulu, ya,” kata Polisi. Sesampainya di tempat makan, pemuda tersebut pun manghabiskan makanannya dengan lahap. Ia mengaku sudah kehabisan energi untuk berjalan kaki. Setelah makan, Polisi tersebut memberikan sejumlah uang dan sembako kepada pemuda itu untuk ongkos naik kendaraan umum dan bekal selama di rumah.“Buat bekal, buat ongkos ini, ya, cukup ya. Ini sembako buat bawa balik. Hati-hati di jalan, ya
"Terdakwa diketahui bertugas selama 10 tahun itu, dijerat pasal 76D juncto pasal 81 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak," kata Ehster di Ternate, Rabu (17/2).
Ipan juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1,5 miliar, subsider enam bulan kurungan. Dia diwajibkan membayar biaya perkara Rp 5 ribu.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yakni menimbulkan trauma mendalam dan dapat mengakibatkan rusaknya masa depan korban," ujar Ehster, dilansir Antara.
Ehster memaparkan, perbuatan Ipan tidak terpuji dan sebagai penegak hukum seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat.
Usai pembacaan amar putusan, tim kuasa hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Malut, Abdul Rahman, masih pikir-pikir mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Malut. Sebab, vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU.
"Vonis yang dijatuhkan oleh hakim lebih ringan dengan tuntutan 14 tahun pidana oleh jaksa," kata Rahman.
(mdk/cob)