Terdakwa kasus ekstasi cair merasa tak adil dituntut seumur hidup
Terdakwa kasus ekstasi cair merasa tak adil dituntut seumur hidup. Majelis hakim diminta mempertimbangkan terdakwa masih muda dapat memperbaiki diri di kemudian hari. Kemudian, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki dua orang anak masih di bawah umur.
Terdakwa Syamsul Anwar alias Awang kembali menjalani persidangan atas kasus peredaran narkotika jenis ekstasi cair. Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (18/9).
Kali ini, agenda pleidoi atau nota pembelaan yang dibacakan pengacara terdakwa Abu Bakar J Lamatapo. Dalam pleidoi, Abu menilai tuntutan seumur hidup kliennya tidak adil.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
-
Kapan Gamelan Kodok Ngorek dibunyikan? Biasanya, Sunan Kalijaga membunyikan ini saat masuk musim kemarau yang berkepanjangan.
-
Apa saja bahaya suara keras di konser musik? Berikut beberapa bahaya suara keras musik konser untuk pendengaran: • Rusaknya gendang telinga. Konser musik yang keras bisa merusak gendang telinga karena tekanan suara yang berlebihan.
-
Kapan alat musik ritmis memainkan irama? Irama dari alat musik ritmis bisa berbentuk ketukan dan birama.
-
Kenapa tebakan lucu menjadi hiburan yang digemari? Daya tarik tebakan lucu terletak pada kemampuannya untuk membangkitkan tawa, menghilangkan stres, dan memberikan kesan positif dalam interaksi antarindividu.
-
Gimana cara musik ngaruh ke waktu kita? Kebiasaan memutar lagu ketika di jalan atau bekerja bisa mengacaukan persepsi waktu seseorang. Pasalnya, seseorang kerap memperkirakan berapa lama waktu ini dengan jumlah lagu yang didengarnya.
Pertimbangannya karena pemilik dan pelaku utama yang memiliki dan menyimpan serta membuat ekstasi cair belum ditangkap dan diadili. "Terdakwa sepatutnya dihukum tidak sebagaimana dalam tuntutan JPU karena sangat tidak adil dan terlalu berat untuk Terdakwa jalankan hukuman tersebut," kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (18/9).
Selain itu, majelis hakim diminta mempertimbangkan terdakwa masih muda dapat memperbaiki diri di kemudian hari. Kemudian, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki dua orang anak masih di bawah umur.
Atas dasar itu, memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan memutuskan menyatakan terdakwa Syamsul Anwar alias Awang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) undang-Undang N0. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Lalu, menjatuhkan pidana yang adil dan ringan dengan mempertimbangkan masa depan anak-anaknya.
Dalam perkara ini, Syamsul Anwar alias Awang didakwa sebagai bandar yang mengedarkan Narkotika sebanyak 13 Kg di Diskotie MG International Club Jalan Pangeran Tubagus Angke Nomor 16, Blok VV, Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa dengan tiga dakwaan. Pertama Pasal 129 huruf (a) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI N0. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua, Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI N0. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketiga, Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI N0. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Namun, dari tiga dakwaan tersebut, Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI N0. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jaksa pun meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman untuk terdakwa dengan hukuman seumur hidup.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Bandar sabu cair diskotek MG Jakarta Barat dituntut seumur hidup
Bahan baku narkoba cair di diskotek MG berasal dari Malaysia
Saat hari biasa, omzet MG Club jual narkoba cair Rp 70 juta tiap malam
Pengakuan Anwar, sabu cair sudah dijual selama empat tahun di diskotek MG
Polri bakal evaluasi kinerja anggota akibat diskotek MG produksi narkoba