Terima suap, mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado divonis 6 tahun penjara
Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudi Wardono dijatuhi vonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/6). Sudi dinyatakan bersalah menerima SGD 110.000 dari Aditya Moha, anggota DPR nonaktif, terkait pengurusan Marlina Moha Siahaan, ibu kandung Aditya.
Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudi Wardono dijatuhi vonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/6). Sudi dinyatakan bersalah menerima SGD 110.000 dari Aditya Moha, anggota DPR nonaktif, terkait pengurusan Marlina Moha Siahaan, ibu kandung Aditya.
"Menjatuhkan pidana penjara 6 tahun denda Rp 300 juta atau apabila tidak mampu membayar diganti dengan pidana kurungan 3 bulan," ujar Hakim Masud, Rabu (6/6).
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Apa yang ditemukan di TKP? Petugas Polsek Denpasar Selatan mengamankan sejumlah barang bukti di TKP. Bukti yang diamankan berupa KTP, kartu nikah, dompet warna cokelat, Kartu Indonesia Sehat, kartu vaksin covid, dan kabel catok rambut warna hitam yang dipakai melilit leher korban.
Sudi ditengarai menyanggupi permintaan Aditya yang menginginkan agar sang ibu tidak ditahan oleh Pengadilan Tinggi Manado selama proses banding. Marlina merupakan terpidana korupsi TPAPD Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Atas permintaan tersebut, Sudi memberi tarif SGD 80.000.
Aditya pun menyanggupi permintaan itu. Namun, proses hukum Marlina tetap berjalan, sementara Aditya menginginkan agar sang ibu bebas dari segala pidana.
Sudi mengamini permintaan Aditya hanya saja ada tarif tambahan yakni SGD 40.000, sebagaimana telah dibicarakan sebelumnya saat keduanya bertemu.
Pada tanggal 6 Oktober 2017 Aditya Moha mendatangi hotel Alila, Pecenongan, Jakarta Pusat, lalu ke lantai 12 dan menemui ke kamar Sudi lalu keduanya ke tangga darurat dan memberikan uang SGD 30.000. Dana SGD 10.000 sedianya telah disiapkan Aditya namun sebagai jaminan agar Marlina benar-benar bebas.
Dalam vonisnya, majeis hakim mencantumkan hal-hal memberatkan dan meringankan. Sebagai hakim tinggi, Sudi dinilai telah mencederai upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, perbuatan Sudi telah mencederai dunia peradilan.
Sementara hal meringankan, selama persidangan yang bersangkutan bersikap sopan, terus terang dan menyesali perbuatannya.
Vonis Majelis Hakim tersebut lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK yang menuntut 8 tahun pidana penjara Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia dinilai bersalah telah melanggar Pasal 12 Ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca juga:
Suap mantan Ketua PT Manado, Aditya Moha divonis 4 tahun penjara
Aditya Moha baca nota pembelaan, simpatisan pakai kaus 'perjuangan ibu'
Bacakan nota pembelaan, Aditya Moha klaim uang untuk Sudi bentuk terima kasih
Mantan ketua PT Manado jalani sidang nota pembelaan
Curhat eks ketua PT Manado menyesal terima suap & kehilangan teman-teman
Bupati Halmahera Timur usai menjalani pemeriksaan lanjutan