Terima suap Rp 2 M, mantan pegawai pajak dituntut 15 tahun penjara
Terima suap Rp 2 M, mantan pegawai pajak dituntut 15 tahun penjara. Perbuatannya dinilai membuat tingkat masyarakat Indonesia dalam keikutsertaan tax amnesty menurun. Hal ini juga akan menurunkan pendapatan negara dari pajak.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut terdakwa penerima suap terkait penanganan pajak, Handang Soekarno selama 15 tahun penjara. Handang dinilai salah telah menerima suap Rp 2 miliar guna menangani tunggakan pajak PT EK Prima ekspor Indonesia.
"Menjatuhkan pidana penjara 15 tahun dengan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan," ujar jaksa KPK, Takdir Suhan saat membacakan tuntutan milik Handang Soekarno di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/6).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Siapa Mbah Joget? Dilansir dari kanal YouTube Tri Anaera Vloger, Mbah Joget sendiri merupakan seorang penari atau ronggeng pada masa kolonial Belanda.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
-
Apa makna dari pepatah Jawa "Kacang ora ninggal lanjaran"? Kebiasaan anak selalu meniru dari orang tuanya.
-
Siapa Pak Warnoto? Saat ditemui, Pak Warnoto baru pulang dari ladangnya.
Jaksa menilai bukti yang ada cukup untuk menjerat Kasubdit di Ditjen Kementerian Keuangan ini yang menerima suap dari Ramapanicker Rajamohanan Nair selaku direktur country PT EK Prima Ekspor Indonesia. Perbuatannya dinilai membuat tingkat masyarakat Indonesia dalam keikutsertaan tax amnesty menurun. Hal ini juga akan menurunkan pendapatan negara dari pajak.
"Tentu ini kan demi kepentingan memulihkan pendapatan negara dan juga untuk memulihkan rasa kepercayaan masyarakat dalam program pajak," kata Takdir.
Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Handang menerima uang suap hampir Rp 2 miliar dari Ramapanicker Rajamohanan Nair direktur country PT EK Prima Ekspor Indonesia. Handang dijanjikan menerima Rp 6 miliar dari total tagihan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia senilai Rp 52,3 miliar tahun 2014, dan Rp 26,4 miliar tahun 2015 dengan total tunggakan pajak Rp 78 miliar.
Tertuang dalam surat dakwaan, komitmen fee yang dijanjikan Handang dengn rincian 5 persen dari pajak pokok Mohan di tahun 2014 ditambah 1 persen dari sanksi pajak pokok. Dia didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.