Terjerat Korupsi Timah, Ini Penampakan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Pakai Rompi Tahanan & Tangan Diborgol
peran Bambang yakni diduga dengan sengaja mengubah dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada tahun 2019.
Bambang Gatot Ariyono (BGA) menjabat pada periode 2015-2020.
- KPK Ungkap Kaitan Penggeledahan Kantor Kementerian ESDM dengan Korupsi Eks Gubernur Malut
- KPK Geledah Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM Terkait Korupsi Izin Tambang di Maluku Utara
- Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tersangka Korupsi Timah
- Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Divonis 3,5 Tahun Penjara
Terjerat Korupsi Timah, Ini Penampakan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Pakai Rompi Tahanan & Tangan Diborgol
Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menahan
Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2020, Bambang Gatot Ariyono (BGA).
Bambang menjadi tersangka kasus korupsi dugaan tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
"Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi saat jumpa pers, Rabu (29/5).
Adapun peran Bambang yakni diduga dengan sengaja mengubah dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada tahun 2019, dengan jabatannya selaku Dirjen Minerba Kementerian ESDM.
Dia mengubah luasan lahan tambang yang semula ditetapkan 30.217 metrik ron menjadi 68.300 metrik ton atau meningkat sebesar 100 persen.
"Perubahan ini tidak sama sekali dilakukan dengan kajian apapun dan belakangan kita tahu dalam rangka untuk fasilitasi transaksi timah yang diproduksi secara ilegal," tuturnya.
Perlu diketahui, mengacu hasil audit lembaga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian negara dalam kasus itu yang semula Rp271 triliun ternyata jadi Rp300,003 triliun.
Dengan ditetapkannya Bambang, maka total sudah ada 21 tersangka dalam kasus ini.