Terjerat Pinjol, Pria Asal Garut Nekat Mencuri di Rumah Tetangganya
Pelaku nekat mencuri karena terjerat utang pinjaman online yang bunganya setiap hari bertambah.
- Hati-Hati, Marak Penipuan Tawarkan Jasa Pelunasan Utang Pinjol
- Menikmati Masa Pensiun jadi Menteri, Jenderal TNI AU Pulang Kampung Datangi Rumah Bekas Mbah lalu Tulis Silsilah
- Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya
- Terlilit Utang, Janda Cantik Ini Nekat Kabur dari Rumah, Ending-nya Ada Donatur Beri Uang Rp42 Juta
Terjerat Pinjol, Pria Asal Garut Nekat Mencuri di Rumah Tetangganya
Seorang warga berinisial IW (37) warga Kecamatan Pasirwangi, Garut, Jawa Barat ditangkap aparat kepolisian. Dia diduga melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap tetangganya karena terjerat pinjaman online.
Kapolsek Pasirwangi Iptu Wahyono Aji mengatakan bahwa awalnya pihaknya menerima laporan adanya seorang warga yang menjadi korban curas pada Jumat (29/3).
“Korban yang saat itu sedang menunggu suaminya pulang solat tarawih bersama anak-anaknya yang masih kecil tiba-tiba didatangi terduga pelaku. Perkiraan waktunya sekitar pukul 20.20,” kata Aji.
Ia menjelaskan bahwa saat itu terduga pelaku yang masuk sambil menggunakan penutup wajah dari handuk tiba-tiba langsung menodong para korban menggunakan pisau.
Korban yang mendapat ancaman tersebut merasa ketakutan dan memilih diam tidak melakukan perlawanan.
“Melihat korbannya ketakutan, terduga pelaku langsung mengambil dua telepon genggam yang ada di dalam rumah korban dan langsung kabur,” jelasnya.
Setelah pelaku kabur, korban yang sudah merasa aman langsung melaporkan apa yang dialaminya kepada suaminya. Bersama suaminya, korban pun melaporkan kejadian itu ke Ketua RT dan Polsek Pasirwangi.
Menerima laporan warganya yang menjadi korban curas, Aji bersama anggotanya langsung terjun ke lapangan untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dalam olah TKP itu diketahui muncul identitas terduga pelaku.
“Saat kami melakukan olah TKP, terduga pelaku ini ada di depan rumah korban pura-pura peduli. Saat itu pun terduga pelaku sampat berlari ke rumahnya lalu keluar dan membuang barang ke teras rumah tetangganya,” ungkapnya.
Pihaknya yang melihat hal tersebut langsung mengejar dan menangkap IW. Di hadapan polisi, IW sempat mengelak melakukan pencurian namun menyatakan bahwa pelaku lari ke arah lain.
Namun ketika dilakukan proses lebih lanjut, IW pun akhirnya mengakui perbuatannya melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap tetangganya yang jarak dari rumahnya sekitar 10 meter.
“Dalam pemeriksaan terungkap bahwa terduga pelaku ini nekat melakukan aksi itu karena terjerat utang pinjaman online yang bunganya setiap hari bertambah. Saat ini kami masih lakukan penyelidikan lebih lanjut,”
pungkas Kapolsek Pasirwangi Iptu Wahyono Aji.