Terkait kasus e-KTP, ada 4 lagi yang dicegah KPK, total 9 orang
Terkait kasus e-KTP, ada 4 lagi yang dicegah KPK, total 9 orang. Mereka adalah Sugiharto dan Irman Isnu Edhi Wijaya, Anang Sugiana, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong. Empat lainnya, Yosep Sumartono, Widyaningsih, Sidik Gunawan dan Dedi Priyono. Masa cegah berbeda-beda, ada yang sejak tahun lalu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah sembilang orang terkait penanganan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Mereka yang dicegah di antaranya saksi yang memiliki informasi penting terkait kasus itu.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah menjelaskan 9 orang yang dicegah ke luar negeri. Dua terdakwa Sugiharto dan Irman dicegah ke luar negeri dari tanggal 28 September 2016 - 28 April 2017. Isnu Edhi Wijaya, Anang Sugiana, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong dicegah ke luar negeri dari tanggal 28 September 2016 -28 April 2017.
Empat nama baru terdiri dari Yosep Sumartono dan Widyaningsih yang dicegah ke luar negeri dari tanggal 17 Oktober 2016 -17 April 2017. Serta dua saksi lain Sidik Gunawan dan Dedi Priyono yang dicegah ke luar negeri dari tanggal 11 Januari 2017 - 11 Juli 2017.
"Total ada 9 yang saat ini dicegah ke luar negeri," kata Febri dalam saat konferensi pers di kantor KPK, Rabu, (15/03).
Sidang kedua kasus korupsi e-KTP akan di gelar besok pagi, Kamis, (15/03). Febri mengatakan, saksi di persidangan besok akan fokus mendalami aspek penganggaran. Saksi yang akan dihadirkan menurut Febri adalah pihak Kemendagri, DPR, serta pihak lain.
"Besok kami dalami rencananya aspek penganggaran, usnur saksi dari Kemendagri, DPR dihadirkan di persidangan besok," imbuhnya.
Terkait siapa nama-nama saksi yang akan dihadirkan, Febri belum bersedia menyebutkan. Penganggaran, imbuh Febri melibatkan instansi seperti Kemendagri, DPR, Kementerian Keuangan, serta pihak swasta.
"Penganggaran libatkan instansi Kemendagri, DPR, Kementerian Keuangan, serta pihak swasta yang sudah pengkondisian sejak awal. Ada unsur Kemendagri kami hadirkan sebagai saksi. Kami harap penanganan perkara berjalan efektif," papar Febri.
Baca juga:
Kasus e-KTP, KPK cegah 5 orang ke luar negeri
PPP soal e-KTP: Jangan sebentar-sebentar pakai hak angket
Daripada hak angket e-KTP, PPP usul cecar KPK di rapat Komisi III
Jokowi marah dengar blanko e-KTP di-markup jadi Rp 16 ribu
PDIP: Terlalu pagi kita bicara soal angket e-KTP
Sidang korupsi e-KTP, Jaksa KPK gali penganggaran di Kemendagri
Ahok nilai Ganjar sosok sederhana, tak mungkin terima uang e-KTP
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang pernah ingin mengundurkan diri dari jabatannya demi kelanjutan kasus korupsi e-KTP? “Da seingat saya malah Pak Agus sempat mau mengundurkan diri itu. Jadi untuk bertahan dalam komitmen untuk perkara SN tetap dijalankan. itu Pak Agus sempat mau mengundurkan diri,” kata dia.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.