Terlibat Kasus Narkotika, Dua Anggota Polres Badung Diberhentikan Tidak Hormat
Ia menyebutkan, menjadi anggota polri bukan saja untuk melaksanakan tugas pokok. Namun didalamnya ada panggilan jiwa dalam suatu pengabdian.
Kapolres Badung, Bali, AKBP Leo Dedy Defretes langsung memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua anggota polri yaitu Aiptu I Gusti Ngurah Menara anggota SPKT Polsek Mengwi dan Briptu Gde Made Ardana anggota Satsamapta Polres Badung, saat apel jam di Mapolres Badung, pada Senin, (17/1).
Dua personel di wilayah Polres Badung itu, diberhentikan karena terlibat kasus narkotika dan akhirnya diberhentikan secara tidak hormat.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Kenapa polisi dipecat karena narkoba? Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan, " tuturnya.
-
Siapa yang ditangkap polisi di Bandung? Pegi Setiawan adalah satu dari tiga orang yang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina. Pegi Setiawan ditangkap tim Ditreskrimum Polda Jabar dan Bareskrim Mabes Polri di Kota Bandung. Momen itu terjadi saat dirinya pulang bekerja sebagai buruh bangunan.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Siapa yang ditangkap polisi? "Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran," ujar Kusworo.
"Pekerjaan yang paling mulia adalah pekerjaan yang tidak melanggar hukum," kata AKBP Leo saat memberi sambutannya kepada seluruh perserta upacara.
Ia menyebutkan, menjadi anggota polri bukan saja untuk melaksanakan tugas pokok. Namun didalamnya ada panggilan jiwa dalam suatu pengabdian.
"Di satu sisi kita melaksanakan tugas dalam memberikan pelayanan dan pengayoman serta perlindungan terhadap masyarakat. Namun di dalam hal tersebut di atas kita telah mengikis keserakahan dengan pengabdian," imbuhnya.
Ia juga meminta anggotanya agar tempat tugas dijadikan ladang yang subur untuk memupuk jasa kebajikan dengan cara melaksanakan tugas dengan baik dan tidak melanggar hukum. Selain itu, mematuhi hukum yang ada, baik hukum alam dengan cara menghormati nilai-nilai moral dan budaya yang ada di masyarakat maupun hukum negara yang mengatur kehidupan secara nyata.
"Dua anggota di atas tidak mampu melaksanakan tugas dengan baik, bahkan justru mencederai institusi polri yang sangat dihormati ini dengan kasus narkotika," ujarnya.
"Selain mereka dikenakan hukuman 11 tahun Aiptu I Gusti Ngura Menara dan 8 tahun Gde Made Ardana oleh negara, hari ini kita PTDH, pemberhentian tidak dengan hormat," ujarnya.
Baca juga:
Polisi Buru Pemasok Sabu ke Eks Kapolres Sepatan Tangerang
Kasus Narkoba dan Langgar Disiplin, 4 Anggota Polres Siak Dipecat
Terlibat Kasus Narkoba, 4 Anggota Polres Solok Kota Dipecat
Terlibat Kasus Narkoba dan Tindak Pidana, Begini Nasib Tragis Tujuh Polisi di Jatim
VIDEO: Profil Mantan Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni, Dipecat Usai Pesta Narkoba
Kronologi Penangkapan Mantan Kapolsek Sepatan Terkait Penyalahgunaan Narkotika