Terlibat pembunuhan, anggota Polda Metro Jaya diberhentikan
Atas perbuatannya, Didik telah divonis 18 tahun penjara dan saat ini ditahan di LP Tangerang.
Dua anggota Polri di wilayah hukum Polda Metro Jaya mendapatkan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). Salah satu anggota berpangkat Bripka Didik Pramono diberikan PTDH karena telah terbukti menghabisi nyawa bos jamu, Dwi Siswanto, di Tangerang pada tahun 2015 silam.
"Kalau nggak salah itu pembunuhan di Karawaci yang masalah jamu yang lalu," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis di Polda Metro Jaya, Rabu (18/10).
Atas perbuatannya, Didik telah divonis 18 tahun penjara dan saat ini ditahan di LP Tangerang.
"Memang kalau pidanakan prosesnya harus lama setelah inkrah baru bisa kita lakukan PTDH," jelasnya.
Seperti diberitakan, motif tiga oknum polisi menghabisi Dwi Siswanto terungkap. Bukan persoalan utang piutang seperti banyak perkiraan orang tetapi bisnis jamu yang menjadi penyebabnya.
Dwi ditemukan tergeletak tanpa nyawa di Jalan Raya Serang-Jakarta tepatnya di Kampung Nambo, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, pada Selasa (31/3). Ada tiga lubang peluru di tubuh pria 33 tahun itu.
Tiga oknum polisi; Bripka DP, anggota Dit Narkoba Polda Metro Jaya, Aipda NN yang bertugas di Polres Jakarta Selatan dan Aipda M yang berdinas di Polsek Cakung ditangkap. Mereka dinyatakan bertanggungjawab atas kematian warga Serang Pongsi, Cikarang Selatan, Bekasi itu.