Terlibat Peredaran Sabu Teddy Minahasa, Syamsul Ma'rif Divonis 15 Tahun Penjara
Selain hukuman 15 tahun penjara, hakim juga mengenakan denda terhadap Syamsul sebesar Rp2 miliar subsider penjara selama tiga bulan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada asisten Dody Prawiranegara, Syamsul Ma'arif. Hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan secara tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika.
Selain hukuman 15 tahun penjara, hakim juga mengenakan denda terhadap Syamsul sebesar Rp2 miliar subsider penjara selama tiga bulan.
-
Kapan Krisdayanti menjadi nenek? Kris Dayanti udah jadi nenek di bawah usia 50 tahun.
-
Siapa yang merasa kecewa dengan kakaknya yang terjerat narkoba? Di sisi lain, Aditya Zoni merasa kecewa dengan kakaknya yang kembali terjerat narkoba.
-
Apa yang ditemukan di "Gerbang Neraka"? Ditemukan banyak sekali kerangka manusia di tempat ini, termasuk beberapa tanpa kepala.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Mengapa Pemprov Jateng mendorong kolaborasi dalam pemberantasan narkoba? Pemerintah Provinsi (Pemprov)Jawa Tengah mendorong kepada semua pihak, untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam memberantas narkoba di wilayahnya. Sebab, kasus kejahatan narkoba di Jawa Tengah butuh perhatian khusus.
-
Kapan Anies dan Cak Imin menghadiri penetapan Prabowo-Gibran? Hari ini, Rabu (24/4), KPU akan menetapkan pasangan capres-cawapres nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syamsul Ma'arif selama 15 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 3 bulan penjara, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ungkap hakim saat membacakan amar putusannya di PN Jakarta Barat, Senin (10/5).
Hakim menilai, Syamsul terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal Memberatkan dan Meringankan
Sebelum menjatuhkan vonis, hakim membeberkan sejumlah pertimbangan. Hal yang memberatkan vonis Syamsul Ma'arif adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Sementara hal yang meringankan Syamsul ialah mengakui perbuatannya dan menyesal. Syamsul Ma'arif berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Vonis Syamsul Ma'rif ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan JPU, Syamsul Ma'rif dihukum selama 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan penjara.
Melibatkan Teddy Minahasa
Sekedar informasi, Syamsul Ma'arif merupakan pihak yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba yang menyeret Irjen Teddy Minahasa. Dirinya didakwa turut serta memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram.
Selain Syamsul, tindak pidana itu ikut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti alias Anita, dan Muhammad Nasir.
Kasus itu bermula dari Irjen Teddy Minahasa yang memerintah menyisihkan barang bukti narkoba yang didapat dari pengungkapan oleh Polres Bukittinggi seberat 41,387 Kg pada 14 Mei 2022. Teddy Minahasa meminta Dody menyisihkan sabu 10 kilogram yang kemudian diganti dengan tawas.
Sedangkan narkotika yang berhasil disisihkan Dody hanya seberat 5 kilogram yang kemudian diedar dan dijual kepada Linda di Jakarta.
(mdk/tin)