Terlibat Pungli Rp6,3 Miliar, Mantan Kepala Rutan KPK Dihukum Etik Berupa Permintaan Maaf
Dia dijatuhi hukuman sanksi etik berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh pegawai KPK.
Terlibat Pungli Rp6,3 Miliar, Mantan Kepala Rutan KPK Dihukum Etik Berupa Permintaan Maaf
Mantan Kepala Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Fauzi alias AF menjalani hukuman etik, setelah terbukti oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK terlibat praktik pungli di rutan.
- Mantan Petugas Pengamanan Akui Terima Rp95,6 Juta untuk Tutup Mulut Pungli di Rutan KPK
- Terbukti Terlibat Pungli di Rutan KPK, 78 Pegawai Disanksi Berat Minta Maaf dan 12 Diserahkan ke KPK
- Kasus Pungli di Rutan KPK Naik Ketahap Penyidikan
- Temuan Rp6,1 Miliar Pungli di Rutan KPK, Ada Pegawai Terima Rp504 Juta
Dia dijatuhi hukuman sanksi etik berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh pegawai KPK.
Eksekusi hukuman tersebut disaksikan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorongan Panggabean beserta jajaran, serta pimpinan dan pejabat struktural di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/4).
Fauzi yang merupakan Pegawai Negeri Yang Diperbantukan (PNYD) asal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dianggap bersalah dan dijatuhi hukuman berat sesuai Pasal 4 ayat 2 huruf b perihal Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
Eksekusi itu dipimpin oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa yang sekaligus berpesan agar kejadian kali ini diharapkan menjadi contoh terhadap para pegawai antirasuah lainnya.
"Pada seluruh Insan KPK hindari perbuatan yang berdampak negatif kepada diri sendiri, keluarga, dan instansi. Jaga nama baik organisasi KPK dan selalu mawas diri dalam setiap ucapan dan tindakan," ucap dia dalam keterangannya, Rabu (17/4).
Di saat yang bersamaan, Fauzi yang mengenakan rompi tahanan KPK mengakui perbuatannya dan meminta maaf.
"Dengan ini saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan/atau Insan KPK atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang telah saya lakukan. Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut dan sebagai Insan KPK akan senantiasa bersikap, bertindak, dan/atau berbuat sesuai dengan Kode Etik dan Kode Perilaku," ujar Fauzi.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka kasus pungli di rutan KPK.
Di antara para tersangka tersebut salah satunya adalah Fauzi. KPK juga menetapkan Hengki yang merupakan pencetus 'Lurah' di tiga cabang rutan KPK.