Teroris penembak polisi Singosaren Solo divonis 8 tahun
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 tahun penjara.
Terdakwa teroris Solo, Firman alias Abu Mujahid divonis delapan tahun penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 tahun penjara.
"Terdakwa Firmansyah alias Firman alias Abu Mujahid, terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam aksi terorisme. Dengan ini menjatuhkan hukuman pidana selama delapan tahun kurungan," kata Belman Tambunan saat membacakan vonis, Rabu (12/6).
Dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Mudjono, dari empat pasal yang didakwakan kepada Firman, majelis hakim menilai hanya satu pasal yang membuktikan keterlibatan terdakwa, yakni Pasal 15 Juncto 9 Undang-Undang Terorisme Tahun 2002.
Meski vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan JPU, kuasa hukum terdakwa Farid Gozali merasa keberatan dengan putusan hakim.
"Pasalnya berdasarkan saksi dan fakta di persidangan, terdakwa tidak terbukti melakukan perencanaan penembakan," ujar Farid seusai persidangan.
Firman terlibat dalam aksi penembakan Pos Polisi Singosaren, Solo, yang terjadi pada Kamis (30/8). Dalam penembakan ini, seorang anggota polisi bernama Bripka Dwi Data Subekti tewas tertembak.
Sebelumnya sebuah granat dilempar ke Pospam Gladak, Kota Solo, pada 18 Agustus. Aksi teror juga terjadi di Pospam Gemblegan, Serengan Solo, pada 17 Agustus. Teror penembakan itu, menyebabkan dua polisi jaga terluka.
Firman ditangkap aparat Densus 88 Anti-Teror pada Kamis 5 September 2012 dini hari di Perumahan Taman Anyelir II, Depok, Jawa Barat. Sejumlah barang bukti juga diamankan dari pria yang selama ini diburu petugas itu.