Terpidana Kasus Korupsi di Bakamla Dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin
Rahardjo adalah terpidana kasus korupsi pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS) yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp63,829 miliar di Badan Keamanan Laut (Bakamla) pada tahun anggaran 2016.
KPK mengeksekusi Direktur Utama PT Compact Microwave Indonesia Teknologi (PT CMI Teknologi) Rahardjo Pratjihno ke lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, setelah Mahkamah Agung menjatuhkan kasasi 9 tahun penjara dalam perkara korupsi di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
"Hari ini jaksa eksekusi Leo Sukoto Manalu telah melaksanakan putusan MA RI Nomor: 2803 K/Pid.Sus/2021 tanggal 4 Agustus 2021 atas nama terpidana Rahardjo Pratjihno dengan cara memasukkan yang bersangkutan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama masa penahanan yang dijalani," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (8/9).
-
Apa yang dimaksud dengan kata baku dalam Bahasa Indonesia? Sementara itu, pengertian kata baku adalah kata yang sudah sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia yang telah ditentukan. Artinya, kata baku adalah kata yang sudah benar, baik dari segi aturan maupun ejaan penulisannya. Biasanya, kata baku digunakan dalam situasi formal atau resmi, baik untuk percakapan mupun tulisan.
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Di mana gempa Bantul berpusat? Gempa bumi yang berpusat di Kabupaten Bantul menjadi sebuah alarm pengingat tentang keberadaan zona subduksi yang masih aktif di wilayah selatan Pulau Jawa.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa yang ditemukan di sekitar Situs Balekambang? Di sekitar situs Balekambang itu ditemukan beberapa struktur candi di mana sekitar tahun 2014-an rencananya mau dikonservasi.
Rahardjo adalah terpidana kasus korupsi pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS) yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp63,829 miliar di Badan Keamanan Laut (Bakamla) pada tahun anggaran 2016.
"Terpidana dibebankan untuk membayar pidana denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Ali.
Rahardjo juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp15.014.122.595,00 selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata Ali menjelaskan.
Putusan kasasi tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menjatuhkan vonis sama dengan kasasi.
Sebelumnya, di tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rahardjo divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp15,014 miliar subsider 3 tahun penjara.
Putusan uang pengganti itu jauh lebih rendah daripada tuntutan JPU KPK yang meminta agar Rahardjo membayar uang pengganti Rp60,32 miliar.
Dalam perkara ini, Rahardjo dan PT CMI Teknologi terbukti menikmati keuntungan sebesar Rp60,329 miliar dan juga memperkaya orang lain, yaitu bekas staf khusus (narasumber) Bidang Perencanaan dan Keuangan Bakamla Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi sebesar Rp3,5 miliar dari pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan BIIS.
Perseroan Terbatas (PT) CMI Teknologi melakukan subkon dan pembelian sejumlah barang yang termasuk pekerjaan utama ke 11 perusahaan.
Hingga batas akhir 31 Desember 2016, Rahardjo tidak dapat menyelesaikan pekerjaan tersebut, bahkan ada sejumlah alat yang baru dapat dikirim dan dilakukan instalasi di pertengahan 2017.
Namun, PT CMI Teknologi tetap dibayar, yaitu sebesar Rp134,416 miliar. Dari jumlah tersebut, ternyata biaya pelaksanaan hanya sebesar Rp70,587 miliar sehingga terdapat selisih sebesar Rp63,829 miliar sebagai yang merupakan keuntungan dari pengadaan backbone di Bakamla.
Pengadaan backbone yang dilaksanakan oleh PT CMI Teknologi tersebut pada akhirnya tidak dapat dipergunakan sesuai dengan tujuan yang diharapkan karena kualitas sistemnya belum berfungsi dengan baik.
Hal itu tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan fisik oleh Tim Ahli Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya tanggal 29 Oktober 2019 yang menyatakan bahwa meskipun semua bill of material yang telah dijanjikan dalam kontrak dapat dipenuhi oleh kontraktor. Namun, secara fungsi tidak dapat didemonstrasikan dengan baik sesuai dengan yang direncanakan.
Baca juga:
Mantan Pejabat Bakamla Dituntut 4 Tahun Penjara Dalam Kasus Proyek Pengadaan BCSS
Eks Ketua Unit Layanan Pengadaan Bakamla Didakwa Rugikan Negara Rp63,8 Miliar
Kasus Bakamla, KPK Kasasi Vonis Uang Pengganti Dirut PT CMIT
KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek di Bakamla
Usai Diperiksa, Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Bakamla Ditahan KPK
Divonis 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Bakamla, Dirut PT CMIT Ajukan Banding