Terpidana Perkara Makar di Papua Meninggal, Ini Penjelasan Kalapas Takalar
Seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Takalar, Yoran Pahabol meninggal dunia di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar, Kamis (21
Seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Takalar, Yoran Pahabol meninggal dunia di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar, Kamis (21/12).
Terpidana Perkara Makar di Papua Meninggal, Ini Penjelasan Kalapas Takalar
Yoran Pahabol sebelumnya divonis 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus makar karena membentuk Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB).
Kepala Lapas Takalar Ashari mengatakan, Yoran Pahabol meninggal dunia di RSKD Dadi Makassar karena sakit sejak 10 Desember 2023. Ia menjelaskan Yoran merupakan warga binaan pindahan dari Rumah Tahanan (Rutan) Makassar sejak Juni 2023.
"Bapak Yoran ini adalah warga Papua dengan tindak pidana yang dipidanakan di Pengadilan Negeri Makassar terkait makar. Kemudian ini (Yoran Pahabol) adalah tahanan pindahan dari Rutan Makassar ke Lapas Takalar," ujarnya saat jumpa pers di Mapolda Sulsel.
Ashari mengaku mengenal baik sosok Yoran Pahabol. Apalagi, setiap ada kegiatan di Lapas Takalar, Yoran Pahabol ikut serta.
"Kami juga tidak berpikiran akan terjadi seperti ini, sehingga kami juga merasa kaget dengan meninggalnya Pak Yoran ini. Kami sangat terpukul, karena kesehariannya bersama-sama dengan kami begitu pun dengan warga binaan lain," kata dia.
Ashari juga menjelaskan kronologi sakit yang dialami Yoran. Pada tanggal 6 Desember 2023, Yoran tampak sehat mengikuti kegiatan perayaan Natal di Lapas Takalar bersama seorang pendeta.
"Setelah Natalan itu dia menelepon ke keluarga. Setelah menelepon itulah dia mulai agak sedikit sakit sehingga dibawa ke klinik yang ada di Lapas Takalar," bebernya.
Saat itu, Yoran mengalami sakit panas. Tim medis klinik Lapas Takalar pun memberikan obat panas kepadanya.
"Setelah tanggal 6 (Desember 2023), banyak kegiatan dan pada tanggal 10 itu Yoran datang kembali ke klinik merasa keluhannya demam, sehingga perawat memberikan obat kepada Pak Yoran semacam amoxilin dan paracetamol," ungkapnya.
Pada tanggal 14 Desember 2023, kondisi kesehatan Yoran tak kunjung membaik sehingga kembali datang ke klinik Lapas Takalar. Saat datang, Yoran mengeluh demam dan sakit kepala.
"Saat itulah paramedis melaporkan ke Lapas kondisi pasien ini untuk menginstruksikan menginap di klinik lapas kami," kata dia.
Keesokan harinya, tim medis mengambil sampel darah dan melakukan pemeriksaan terhadap Yoran. Selama empat hari Yoran mendapatkan perawatan di klinik.
"Selanjutnya tanggal 17 Desember kurang lebih pukul 10.00 Wita, Pak Yoran ini langsung dilarikan ke RSUD Padjonga Dg Ngalle. Selanjutnya perawat melaporkan kondisi Pak Yoran untuk memberikan izin agar dilarikan ke rumah sakit selama empat hari perawatan," ujarnya.
Pada tanggal 21 Desember 2023, kondisi kesehatan Yoran semakin menurun sehingga dilarikan ke Stroke Centre RSKD Dadi Makassar. Pada pukul 08.00 Wita, dokter menyatakan Yoran meninggal dunia.
"Sampai di sana (RSKD Dadi) mendapatkan penanganan tim medis dan kondisi Pak Yoran semakin menurun, sehingga pada pukul 08.00 Wita tadi sudah dinyatakan meninggal oleh dokter stroke center RSKD Dadi Makassar," kata Ashari.
Ia pun menegaskan bahwa kematian Yoran murni karena kondisi kesehatan yang menurun atau sakit. Ia memastikan tidak ada kekerasan dialami Yoran selama menjadi warga binaan Lapas Takalar.
"Penyebab meninggalnya Pak Yoran karena sakit. Tidak ada sama sekali seperti tindak kekerasan dan lain-lain di lapas, karena memang di lapas itu tempat pembinaan, perawatan bagi seseorang yang telah mendapatkan putusan tetap dari pengadilan," ucapnya.
Sementara Kabid Humas Polda Sulsel Kembes Komang Suartana menambahkan, Yoran meninggal dunia akibat penyakit stroke dan penurunan daya tahan tubuh.
Ia menjelaskan, Yoran sudah berkali-kali menjalani pengobatan selama menjalani hukuman di Lapas Takalar.
"Kalau kita lihat ada gejala penurunan daya tahan tubuh dan ada ditemukan stroke sebelum meninggal. Ini kronologis meninggalnya saudara Yoran," ujarnya.
Komang menegaskan tidak ada ditemukan sama sekali unsur kekerasan dalam kematian Yoran. Dia, menjelaskan Yoran merupakan terpidana kasus makar dan divonis hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
"Saat kejadian dia diamankan dalam kasus makar, tindak pidana. Sehingga dalam proses terpidana mendapatkan hukuman 2 tahun 6 bulan dan sudah menjadi binaan Lapas Kelas II Takalar," tuturnya.
Komang menambahkan jasad Yoran sudah dikremasi di Rumah Sakit Grestelina Makassar. Selanjutnya, kata Komang, Direktur Intel dan Keamanan Polda Sulsel berkomunikasi dengan pihak keluarga.
"Dan juga akan dikomunikasikan dengan Dir Intelkam terkait dengan keberangkatannya ke Papua. Dir Intelkam sudah berkoordinasi dengan keluarga sehingga kita akan membantu sepenuh dan berbelasungkawa," pungkasnya.
Sekadar diketahui, Yoran dijatuhi hukuman bersama dua warga Papua Barat lainnya, yakni Marthen Samonsabra Oiwari dan Elias Wetipo.