Tersandung Korupsi, Eks Wali Kota Bima Segera Disidang
"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilaksanakan Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja," tutur Kabag KPK Ali.
Tersangka telah diserahkan ke Jaksa lengkap dengan barang bukti pada Rabu (27/12) lalu.
- KPK Geledah Dinas Peternakan Provinsi Jatim Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah
- KPK Periksa Menteri Desa Abdul Halim Iskandar soal Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim
- Alasan KPK Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Eks Bupati Kotawaringin Timur
- KPK Sita Rp36 Miliar Atas Kasus Korupsi Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin
Tersandung Korupsi, Eks Wali Kota Bima Segera Disidang
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi korupsi pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi yang menyeret mantan wali kota Bima Muhammad Lutfi (MLI) ke tim jaksa. Kasus tersebut selanjutnya akan bergulir di meja hijau.
Kepala Bagian Pemberitaan (Kabag) KPK, Ali Fikri, menyebut tersangka telah diserahkan ke Jaksa lengkap dengan barang bukti pada Rabu (27/12) lalu. Berkas tersebut pun juga telah dinyatakan lengkap.
"Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti dengan Tersangka MLI pada Tim Jaksa," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (29/12).
"Unsur formil dan materil dari isi berkas perkara sebagaimana penilaian Tim Jaksa dinyatakan lengkap," sambung dia.
Adapun kata Ali, saat ini penahanan mantan walikota Bima itu masih tetap berlanjut untuk 20 hari kedepan. Selanjutnya jaksa akan segera merampungkan surat dakwaan untuk dikirim ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilaksanakan Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja," tutup Ali.
Diberitakan sebelumnya, mantan ketua KPK, Firli Bahuri menjelaskan, awal mula kasus ini terjadi pada 2019 saat Lutfi bersama dengan salah satu keluarga intinya mengondisikan proyek-proyek yang akan dikerjakan Pemerintah Kota Bima.
Tahap awal pengondisiannya, dengan meminta dokumen berbagai proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkot Bima.
Lutfi kemudian memerintahkan beberapa pejabat pada Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima untuk menyusun berbagai proyek yang memiliki nilai anggaran besar.
Proses penyusunannya pun dilakukan di rumah dinas jabatan Wali Kota Bima.
Nilai proyek di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima untuk Tahun Anggaran 2019 hingga 2020 mencapai puluhan miliar rupiah. Lutfi secara sepihak menentukan para kontraktor untuk dimenangkan dalam pekerjaan proyek-proyek dimaksud.
Meski demikian, proses lelang tetap berjalan, namun hanya sebagai formalitas. Sementara para pemenang lelang tidak memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana ketentuan.
Adapun beberapa proyek yang dikondisikan itu di antaranya proyek pelebaran jalan Nungga Toloweri, serta pengadaan listrik dan PJU perumahan Oi'Foo. Teknis penyetoran uang itu diduga melalui transfer rekening bank atas nama orang-orang kepercayaan Lutfi termasuk anggota keluarganya.
"Atas pengondisian tersebut, Muhammad Lutfi menerima setoran uang dari para kontraktor yang dimenangkan hingga mencapai Rp8,6 miliar," kata Firli.
Atas perbuatannya, Muhammad Lutfi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (i) dan atau Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.