Tersangka Kasus Hoaks Babi Ngepet di Depok Dilimpahkan ke Kejari
Kejaksaan Negeri Depok menerima tersangka dan barang bukti kasus hoaks babi ngepet yang terjadi di Bedahan, Sawangan, Depok April lalu. Tersangka atas nama Adam Ibrahim hari ini dilimpahkan dari Polres Depok ke Kejaksaan Negeri Depok.
Kejaksaan Negeri Depok menerima tersangka dan barang bukti kasus hoaks babi ngepet yang terjadi di Bedahan, Sawangan, Depok April lalu. Tersangka atas nama Adam Ibrahim hari ini dilimpahkan dari Polres Depok ke Kejaksaan Negeri Depok.
Kasus babi ngepet ini berawal dari tersangka Adam yang menceritakan ke warga bahwa ada seekor babi jadi-jadian dan sudah meresahkan warga. Dia pun bersama beberapa orang lain melakukan ritual penangkapan pada malam hari. Ketika sudah berhasil ditangkap, babi itu disimpan dalam kandang yang telah dipersiapkan sebelumnya.
-
Apa itu Babi Ngepet? Babi ngepet, fenomena kompleks melibatkan ekonomi dan pandangan sosial. Dalam konteks cerita babi ngepet, likantropi dapat diartikan sebagai representasi spiritual atau sementara perubahan bentuk manusia menjadi binatang.
-
Apa yang dimaksud dengan babat? Babat, salah satu jeroan yang digemari banyak orang, seringkali menjadi pilihan lauk pendamping nasi. Dengan rasa gurih dan tekstur kenyal, babat bisa menjadi hidangan yang sangat menggugah selera.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Apa yang dijual di Depok? Sebelumnya, polisi membongkar sindikat jual beli bayi melalui media sosial Facebook yang terjadi di wilayah Depok, Jawa Barat. Dalam kasus ini, polisi total menangkap delapan pelaku.
-
Bagaimana cara menjadi babi ngepet? Namun, informannya tak dapat menjelaskan cara berubah babi ngepet itu sendiri.
-
Kapan banjir di Demak terjadi? Banjir Demak sudah berlangsung hingga satu minggu lamanya. Namun hingga hari ini air belum juga surut.
Adam yang menjadi tersangka tunggal dalam kasus ini langsung dibawa ke ruang pemeriksaan di Kejari Depok untuk diperiksa identitasnya dan barang bukti kasusnya. Adam diperiksa oleh jaksa Bidang Intelijen Kejari Depok yaitu Alfa Dera dan Putri.
"Hari ini Kejaksaan Negeri Depok telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka Adam Ibrahim alias Adam bin Haji Luki," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok, Herlangga Wisnu, Kamis (26/8).
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka kemudian penelitian mengenai barang bukti maka tersangka selanjutnya akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan oleh Jaksa Penuntut Umum. Penahanan dilakukan hingga 14 September 2021.
"Penahanan dilakukan 20 hari ke depan terhitung hari ini. Hingga akhirnya JPU melimpahkan perkara dan surat dakwaannya kepada pengadilan Negeri Depok untuk selanjutnya dilakukan persidangan," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Adam disangkakan Pasal 14 Ayat 1 ancaman hukumannya 10 tahun, atau kedua Pasal 14 Ayat 2 ancamannya maksimal 3 tahun, Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. "Intinya unsurnya adalah barang siapa menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kegaduhan di masyarakat," tutupnya.
Sebelumnya, fenomena babi yang diduga jadi-jadian di Bedahan Sawangan Depok ramai menjadi perbincangan di jagad media pada April lalu. Karena memicu kerumunan, maka babi itu dimusnahkan dengan cara disembelih. Cerita mengenai babi ngepet itu dikarang oleh Adam dengan motif tertentu.
"Kami sampaikan bahwa semuanya yang sudah viral tiga hari sebelumnya adalah hoaks itu berita bohong. Sebenernya yang kejadian itu tidak seperti apa yang diberitakan tiga hari yang lalu. Saya sampaikan, kasus ini berawal dengan adanya cerita masyarakat sekitar merasa kehilangan uang, ada yang Rp1 juta, ada yang Rp2 juta," kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar.
Ditegaskan juga bahwa babi yang disebut-sebut menggunakan kalung berwarna merah juga bohong. "Jadi kalau disampaikan sebelumnya babi tersebut ada kalung di leher ikat kepala merah itu adalah bohong. Sekali lagi saya sampaikan bohong tidak benar," tegasnya.
Mengenai motif, tersangka membuat berita bohong itu karena ingin terkenal. Karena Adam adalah seorang tokoh di kampungnya. "Tujuan supaya lebih terkenal di kampungnya, karena ini merupakan salah satu tokoh lah sebenarnya. Tapi tokoh juga tidak terlalu terkenal supaya dia dianggap saja. Tokoh masyarakat lah," tukasnya.
Adam mengarang cerita dengan membuat isu babi ngepet dan membeli babi secara online seharga Rp 900ribu ditambah ongkos kirim Rp 200ribu. "Babinya dibeli online kemudian dirapatkan oleh tim mereka yang berjumlah delapan orang. Seolah-olah mengarang cerita ada tiga orang, satu orang turun tanpa menapakkan kaki kemudian keduanya pergi naik motor tiba-tiba satu setengah jam berubah jadi babi padahal itu tidak benar. Sudah direncanakan," ungkapnya.
Penyusunan soal isu ini sudah dirancang oleh Adam sejak lama sekitar satu bulan lalu. Tersangka bekerjasama dengan kurang lebih delapan orang membuat cerita mengarang cerita seolah-olah babi ngepet itu benar. "Ternyata itu adalah rekayasa dari tersangka dan teman-temannya. Lama (perencanaan) karena mereka mengarang cerita dari kehilangan itu dari bulan Maret jadi ada kurang lebih satu bulan," katanya.
(mdk/bal)