Tersangka Kasus Kapal Karam di Asahan Bertambah jadi 5 Orang
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, membeberkan pihaknya masih memburu tiga tersangka lainnya. Ketiganya adalah R, ST, dan SF.
Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan tersangka baru kasus kapal karam yang membawa puluhan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal. Polisi telah menetapkan nakhoda kapal yaitu H sebagai tersangka. Kini, polisi menetapkan empat tersangka baru yakni RD, R, S, dan RR.
Peran masing-masing dari tersangka yakni RD sebagai anak buah kapal, S yang merupakan mekanik, R berperan juru masak. Lalu, RR sebagai penampung para PMI ilegal.
-
Kapan kapal itu tenggelam? Kapal yang berpenumpang 37 orang dan bermuatan ikan ini dikabarkan terbalik saat mengalami cuaca buruk di Perairan Selayar," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Selasa (12/3).
-
Kapan kapal-kapal itu tenggelam? Kapal ini berasal dari pertengahan Dinasti Ming (1368-1644).
-
Kapan bangkai kapal tersebut tenggelam? Para arkeolog mengatakan, temuan unik ini berasal dari periode Romawi dan Mamluk sekitar 1.700 dan 600 tahun lalu.
-
Kapan kapal Dinasti Ming tenggelam? Para arkeolog meyakini bangkai kedua kapal ini berasal dari periode yang berbeda dari Dinasti Ming, sekitar tahun 1368-1664.
-
Kapan bangkai kapal itu diperkirakan tenggelam? Kapal berusia 3.300 tahun dan muatannya yang terdiri dari ratusan amphorae (bejana penyimpanan) yang masih utuh itu ditemukan di dasar laut Mediterania, seperti yang dilaporkan dalam siaran pers bersama hari ini dari Otoritas Purbakala Israel (IAA) dan Energean.
-
Kapan kapal Uluburun tenggelam? Dengan usia sekitar 3.300 tahun, Uluburun tidak hanya menjadi contoh keterampilan teknik pembangunan kapal pada zamannya, tetapi juga menyimpan rahasia jaringan perdagangan global yang mengagumkan.
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, membeberkan pihaknya masih memburu tiga tersangka lainnya. Ketiganya adalah R, ST, dan SF.
"Ini akan kita kejar tiga orang lagi, termasuk pihak-pihak yang merekrut (PMI ilegal). Jadi kami nanti akan bekerja sama dengan Polda dari daerah asalnya," ujarnya, Kamis (24/3).
Untuk mengantisipasi terjadinya upaya penyelundupan serupa, Polda Sumut akan menggandeng pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan.
"Kejadian pengiriman warga negara Indonesia selaku PMI ilegal khususnya di daerah pesisir barat sudah beberapa kali terjadi. Ke depan ini tidak boleh lagi. Jadi kami akan bertindak tegas. Tidak ada rasa kasihan. Kepada masyarakat, kami juga minta jangan mau memberi ruang kepada perekrut dengan iming-iming bekerja di luar negeri," kata Panca.
Seperti diberitakan sebelumnya, kapal yang mengangkut 86 PMI ilegal karam di perairan Tanjung Api, Kabupaten Asahan, Sumut, Sabtu (19/3) kemarin.
Dalam kejadian itu dua PMI ilegal meninggal dunia yang berasal dari Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Timur. Puluhan PMI ilegal itu direkrut oleh agen di wilayah asal mereka dan dimintai uang mulai dari Rp4,5 juta hingga Rp6 juta.
Mereka berangkat dari Tanjung Balai pada Kamis (17/3). Namun, kapal yang mereka tumpangi karam sebelum tiba di Malaysia yang merupakan tujuan puluhan PMI ilegal itu.
(mdk/ray)