Tersangka Kasus Unlawful Killing 6 Laskar FPI akan Disidang di Jakarta
Polisi belum jadi melakukan pelimpahan tahap II atas tersangka dan barang bukti kasus tersebut ke kejaksaan lantaran salah satu tersangka Covid-19.
Polisi dan kejaksaan telah melakukan koordinasi terkait lokasi sidang tersangka kasus unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
"Ya, Jakarta," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (2/8/2021).
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Kenapa Ngarak Panganten dilakukan di Bekasi? Tradisi Ngarak Panganten sendiri memiliki maksud yang baik bagi kedua pengantin, yakni mengenalkan pernikahan mereka sehingga tidak timbul fitnah.Ini sekaligus untuk menjunjung budaya lokal Betawi yang kental dan agamis.
-
Apa yang terjadi pada anggota TNI di Bekasi? Seorang anggota TNI Angkatan Darat (AD) berinisial Praka S (27) tewas dengan luka-luka dan berlumuran darah di tubuhnya. Korban tewas setelah menjalani perawatan di Unit Gawat Darurat RSUD Kota Bekasi.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa yang dilakukan anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta saat rapat paripurna? Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Cinta Mega kedapatan tengah bermain game slot saat rapat paripurna penyampaian pidato Penjabat (Pj) Gubernur terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).
-
Apa itu Ngarak Panganten di Bekasi? Ngarak Panganten sendiri merupakan salah satu prosesi dari keseluruhan rangkaian pernikahan adat di Bekasi.Biasanya warga setempat bebas menentukan akan memakai adat Sunda atau Betawi yang sama-sama kental di sana. Terpenting, prosesi Ngarak Panganten harus dimasukkan sebagai salah satu urutan rangkaian pernikahan di wilayah Bekasi.
Menurut Argo, pihaknya belum jadi melakukan pelimpahan tahap II atas tersangka dan barang bukti kasus tersebut ke kejaksaan lantaran salah satu tersangka terpapar Covid-19.
"Belum. Karena tersangka salah satunya kena Covid," jelas dia.
Sebelumnya, polisi masih belum menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek ke kejaksaan meski berkas perkara telah dinyatakan lengkap.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, pihaknya bersama kejaksaan masih melakukan koordinasi lanjutan.
"Masih dikoordinasikan," tutur Argo saat dikonfirmasi, Kamis (22/7).
Kejaksaan sendiri telah menyatakan lengkap berkas perkara dua tersangka kasus unlawfil killing laskar FPI tersebut sejak 25 Juni 2021 lalu. Hanya saja, hingga masuk hampir sebulan penyerahan tahap II tidak kunjung dilakukan.
"Masih dikoordinasikan tempat sidangnya di Jawa Barat atau di Jakarta, mengingat saksi banyak di Jakarta," jelas dia.
Sementara itu, Argo juga masih enggan membeberkan identitas dua tersangka perkara unlawful killing laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
"Nanti kalau sudah Tahap II (detail identitas dibuka)," Argo menandaskan.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Tersangka Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Positif Covid-19
Ini Alasan Polri Belum Serahkan Dua Polisi Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI
Polisi Segera Serahkan Tersangka & Barbuk Kasus Unlawful Killing FPI ke Kejagung
Berkas Perkara Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI Dinyatakan Lengkap
Tersangka Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Tak Ditahan, Ini Penjelasan Polisi
Soal Banding Kasus Petamburan, Kubu Rizieq Tunggu Perkara di RS Ummi Rampung