Tersangka Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang Diumumkan Pekan Depan
"Senin atau Selasa kita bisa gelar perkara untuk menentukkan tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat
Polisi menyatakan, segera mengumumkan tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang. Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya berencana menggadakan gelar perkara untuk menentukkan orang yang bertanggung jawab atas insiden kebakaran yang terjadi. Dijadwalkan pada pekan depan.
"Senin atau Selasa kita bisa gelar perkara untuk menentukkan tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat dalam keterangan, Jumat (17/9/2021).
-
Kapan bencana banjir lumpur terjadi di Tangerang Selatan? Bencana banjir lumpur dikarenakan jebolnya tanggul Situ Gintung yang berlokasi di Tangerang Selatan menimbulkan berbagai macam penyakit bagi penduduk sekitar.
-
Bagaimana Jembatan Kaca Berendeng menggambarkan keragaman di Kota Tangerang? “Tidak hanya sebagai jembatan penghubung, Jembatan Kaca Berendeng juga menjadi ikon yang merepresentasikan heterogenitas kebudayaan di Kota Tangerang,” ujar Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, melalui keterangan tertulis.
-
Di mana letak Taman Pisang di Tangerang? Berlokasi persis di perempatan kantor DKP setempat, Perumnas 1, taman ini menawarkan tempat santai di tengah kota yang nyaman.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kenapa penonton konser di Tangerang marah dan membakar panggung? Kesal sudah membeli tiket namun tidak bisa menonton band idola, sejumlah penonton konser mengamuk. Mereka hilang kendali, menumpahkan kekesalan dengan membakar sound system dan panggung. Harga tiket yang dibanderol Rp115.000 makin menambah kekesalan mereka.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
Tubagus menyebut, penyidik sebelumnya telah menemukan perbuatan pidana di dalam kasus Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang.
Sehingga, penyidik kemudian mengumpulkan alat bukti agar unsur-unsur pada Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP dan Pasal 359 KUHP terpenuhi.
Tubagus merinci unsur pada Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP berorientasi pada penyebab kebakaran sedangkan Pasal 359 pada akibat yang ditimpulkan dari kebakaran. Dalam hal ini menewaskan 48 narapidana.
"Jadi ada dua peristiwa yang menjadi obyek penyidikan dari penyidik pertama mengarah timbul api kenapa dipakai Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP karena nanti akan ditentukkan unsur kesengajaannya dan sebagainya. Kemudian Pasal 359 KUHP akibat materil adalah meninggal seseorang itulah arah penyidikannya," tandas dia.
Baca juga:
Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Sudah Periksa 34 Orang
Polisi akan Gelar Perkara untuk Tetapkan Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang
Kalapas Tangerang Dinonaktifkan
Tersisa 1 Warga Binaan Lapas Tangerang Jalani Perawatan di Lapas Tangerang
Keluarga Korban Berharap Tidak Ada Lagi Kasus Lapas Terbakar
Kebakaran Lapas Tangerang, dari Petugas Lapas hingga Korban Selamat Diperiksa