Tersangka Kerusuhan dan Pengeroyokan Kasatreskrim Wonogiri Jadi 25 Orang, 15 Ditahan
Polda Jawa Tengah menetapkan 25 tersangka dalam kasus kerusuhan massa yang menyebabkan pengeroyokan Kasatreskrim Polres Wonogiri AKP Aditia Mulya Ramdhani, Rabu (8/5) lalu. Dari 25 tersangka tersebut 15 orang dilakukan penahanan, 11 lainnya tidak ditahan karena masih di bawah umur.
Polda Jawa Tengah menetapkan 25 tersangka dalam kasus kerusuhan massa yang menyebabkan pengeroyokan Kasatreskrim Polres Wonogiri AKP Aditia Mulya Ramdhani, Rabu (8/5) lalu. Dari 25 tersangka tersebut 15 orang dilakukan penahanan, 11 lainnya tidak ditahan karena masih di bawah umur.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Agus Triatmadja mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut dilakukan Polres Wonogiri dibantu Polda Jateng. Para tersangka telah dilakukan penahanan selama 19 hari terakhir. Kemungkinan masa penahanan tersebut akan diperpanjang untuk proses hukum selanjutnya.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Di mana polisi tersebut disekap? Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, Kompol Rio Mikael Tobing, menjelaskan percobaan pembunuhan terhadap korban anggota Polri terjadi di Jalan Tol Tanah Tinggi, Batu Ceper, Kota Tangerang, terjadi pada Rabu (18/10) silam.
"Pengungkapan kasus ini telah menetapkan tersangka sebanyak 25 tersangka. 15 tersangka dilakukan penahanan, 10 tersangka tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur," ujar Agus saat konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Rabu (29/5).
Menurut Agus, kasus kerusuhan tersebut terjadi di beberapa lokasi, di antaranya Sidoharjo, Ngadirojo, Kinsman Toronto, Slogohimo dan lainnya. Dari lokasi tersebut terdapat 9 laporan polisi, namun dikelompokkan dalam 3 perkara.
"Yang pertama adalah pengeroyokan terhadap orang yang korbannya adalah AKP Aditia Mulya Ramdhani. Kemudian kekerasan terhadap barang atau perusakan itu ada 7 LP (laporan polisi). Dan yang ketiga pasal 214 KUHP, melawan petugas," jelasnya.
Lebih lanjut Agus menyampaikan, dari 25 tersangka tersebut 9 di antaranya melakukan pengeroyokan terhadap AKP Aditia Mulya Ramdhani. 8 pelaku dilakukan penahanan dan seorang pelaku lainnya tidak ditahan karena masih di bawah umur. Dari 9 tersangka tersebut kemungkinan masih bisa bertambah seiring pengembangan kasus.
Kesembilan tersangka tersebut berinisial DFR, AP, P, AH, HPA, S, A, JN, dan AP yang masih berusia 17 tahun.
"Ancaman hukumannya terhadap para pelaku penyerangan Pak AKP Aditia, 9 tahun. Untuk perusakan ancamannya 5 tahun 6 bulan, kemudian yang melawan petugas ancamannya 7 tahun," pungkas Agus.
Baca juga:
Pengeroyokan Kasatreskrim Wonogiri, 21 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
Alami Pengeroyokan, Eks Kasatreskrim Wonogiri Dirawat Lanjutan di Singapura
Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyokan Kasatreskrim Polres Wonogiri, 3 Orang Buron
Pengobatan Rujukan Kasatreskrim Wonogiri Menunggu Jawaban Rumah Sakit Singapura
Kasatreskrim Polres Wonogiri Akan Dirujuk ke Rumah Sakit di Singapura